Sukoharjonews.com (Grogol) – Sebanyak tiga hajatan pernikahan di Kecamatan Grogol terpaksa dibubarkan petugas, Minggu (14/2/2021). Tiga pernikahan tersebut dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan mengundang banyak orang dengan model resepsi. Hajatan pernikahan tersebut dibubarkan karena undangan lebih dari 200 orang.
Informasi yang berhasil dihimpun, tiga hajatan pernikahan tersebut masing-masing di Rumah Makan (RM) Jinung, RM SFA, dan satu hajatan pernikahan di rumah warga Dukuh Moro, Desa Kadokan. Pembubaran dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan Corona Kecamatan Grogol bersama Satpol PP.
“Kami mendapat informasi jika ada hajatan resepsi pernikahan dan setelah itu Muspika bersama Satpol PP langsung ke lokasi untuk pengecekan dan ternyata memang benar,” ungkap Camat Grogol, Bagas Windaryatno.
Seperti di RM Jinung dimana undangan resepsi lebih dari 200 orang dengan menyediakan makan ditempat model prasmanan. Untuk itulah petugas kemudian mengambil langkah tegas dengan membubarkan hajatan. Bahkan, pihak pengelola rumah makan dan penyelenggara akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Bagas mengaku bersama petugas datang pukul 10.00 WIB. Sesampainya di lokasi langsung memberikan imbauan dan diberi waktu 15 menit untuk bubar. Proses pembubaran tersebut juga ditunggui petugas. Saat ini, ujar Bagas, warga belum diperbolehkan menggelar hajatan resepsi pernikahan dalam upaya memutus penyebaran virus corona.
“Yang diperbolehkan itu acara ijab kabul dengan peserta maksimal 30 orang. Kalau resepsi dengan model makan dilokasi belum diperbolehkan,” ujarnya.
Bagas mengimbau masyarakat untuk bersabar untuk bisa menggelar hajatan. Jika situasi pandemi virus corona sudah membaik, pasti ada penyesuaian aturan khususnya kegiatan sosial.
“Jangan sampai dibubarkan petugas. Minggu lalu kami membubarkan tiga hajatan, minggu ini juga tiga lagi. Kalau hajatan model banyu mili dengan makan dibawa pulang dan tidak ada kemurmunan mungkin masih ditoleransi,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar