Sukoharjonews.com (Jakarta) – Keselamatan kerja para teknisi menjadi komitmen Telkom Akses. Selama ini para teknisi tersebut menelusuri manhole, chamber, dan kanal sempit untuk memperkuat jaringan serat optik di Indonesia. Aktivitas di ruang terbatas menjadi tantangan tersendiri karena risiko tinggi dan memerlukan kepatuhan prosedur secara ketat.
Perusahaan terus memastikan teknisi bekerja dengan aman sekaligus mendukung transformasi digital nasional. Sejak 13 Oktober 2021, Telkom Akses memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekerja di Ruang Terbatas, yang disusun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta panduan Direktorat Pengawasan Norma K3.
SOP ini mencakup identifikasi bahaya, pengukuran kadar oksigen, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga prosedur penyelamatan darurat. Setiap aktivitas harus melalui permit to work yang disetujui petugas berkompeten dan diawasi langsung oleh fungsi Health, Safety, and Environment (HSE).
Telkom Akses memahami bahwa ruang terbatas adalah area berisiko tinggi—di mana kelalaian sekecil apapun dapat berdampak fatal.
Pelatihan dan Sertifikasi K3 untuk Teknisi
Telkom Akses secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi K3. Pada 18–22 Agustus 2025, perusahaan menggelar Sertifikasi Keselamatan Ruang Kerja Terkait Ruang Terbatas (confined space) yang diikuti teknisi dari seluruh regional.
Kegiatan ini bertujuan membentuk tenaga kerja bersertifikat dengan pemahaman teknis dan mentalitas sadar risiko.
Selama pelatihan, peserta tidak hanya diuji kemampuan teknis, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai safety culture seperti kewaspadaan, kepedulian terhadap rekan kerja, dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja. Melalui sertifikasi ini, Telkom Akses memastikan setiap teknisi mampu berpikir “aman sebelum bertindak.”
Kebijakan ruang terbatas diperkuat melalui pengendalian operasional, yang mengatur mekanisme kerja aman, evaluasi risiko, dan mitigasi bahaya secara sistematis.
Penerapan ini mengacu pada ISO 45001:2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, serta diterapkan di seluruh proyek infrastruktur bawah tanah. Pekerjaan diawali dengan analisis risiko (Job Safety Analysis), pemeriksaan peralatan deteksi gas, dan pelaporan kesiapan kerja kepada tim HSE.
Petugas hanya diperbolehkan masuk ruang terbatas setelah seluruh aspek keselamatan, termasuk ventilasi, komunikasi, dan alat evakuasi, diverifikasi oleh pengawas berwenang. Pendekatan ini memastikan kepatuhan regulasi sekaligus menunjukkan prinsip Governance dalam kerangka ESG.
K3 sebagai Pilar ESG
Telkom Akses menempatkan keselamatan dan keberlanjutan sebagai bagian dari prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Dari sisi sosial (Social), kebijakan ruang terbatas melindungi pekerja dan keluarganya melalui sistem pencegahan kecelakaan berlapis.
Dari sisi tata kelola (Governance), prosedur ini mencerminkan akuntabilitas operasional yang terdokumentasi, di mana setiap tindakan memiliki catatan, izin, dan pengawasan. Telkom Akses memandang ESG bukan sekadar laporan tahunan, tapi filosofi kerja di mana keselamatan manusia menjadi pondasi infrastruktur digital yang kuat.
Dengan kebijakan ruang terbatas yang komprehensif, Telkom Akses menjaga keselamatan teknisinya sekaligus menegaskan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan sebagai bagian strategi memperkuat jaringan digital Indonesia.
Perusahaan membuktikan bahwa infrastruktur digital yang aman dan tangguh harus dibangun di atas fondasi keselamatan manusia. (nano)
Tinggalkan Komentar