Ragam  

Masuk Tahun 2022, Pembebasan Lahan Proyek Jalur Lingkar Timur Belum Selesai

Ilustrasi proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) yang akan melewati lima desa di dua kecamatan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) masih dalam tahap pembebasan lahan. Memasuki tahun 2022 ini, proses pembebasan lahan belum selesai dan masih menyisakan sejumlah lahan. Baik itu lahan milik perseorangan maupun lahan milik pemerintah desa maupun lahan yang sudah diwakafkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menargetkan proses pembebasan lahan tersebut selesai tahun ini.




“Tahun lalu ada kendala sehingga pembebasan lahan belum selesai. Kendala tersebut antara lain tidak aktifnya pemilik lahan dan juga kesulitan dalam mencari lahan pengganti untuk lahan milik pemerintah desa yang terdampak proyek,” terang Kabid Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, Jumat (14/1/2022).

Hingga akhir tahun 2021 lalu, ujar Burhan, sudah ada 361 bidang tanah yang selesai proses pembebasannya dengan total anggaran sekitar Rp109 miliar. Bidang tanah yang sudah terbayar kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan patok atau batas penanda. Pembebasan lahan yang belum selesai masing-masing delapan bidang tanah milik masyarakat serta 12 lahan milik pemerintah desa dan wakaf.

Untuk warga milik perseorangan, pembebasan belum selesai karena pemiliknya sulit dihubungi petugas karena berada di luar daerah. Pemilik tanah kerja merantau dan belum mengumpulkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Pembayaran ganti rugi baru akan dilakukan jika dokumennya sudah lengkap.


Untuk 12 bidang tanah dengan status milik kas pemerintah desa dan wakaf juga belum selesai. Khusus untuk tanah milik desa, DPUPR sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hanya saja, untuk pengadaan tanah dan bangunan pengganti belum terselesaikan hingga akhir tahun 2021 lalu.

“Tahun 2021 lalu kami sudah berusaha mencari tanah pengganti namun lokasinya belum disepakati bersama karena sesuai ketentuan tanah pengganti tersebut setidaknya memiliki kesamaan dengan tanah sebelumnya,” ujar Burhan.

Untuk tanah wakaf sendiri, Burhan mengaku nantinya akan dilakukan penggantian oleh DPUPR sesuai kondisi sebelumnya. Hal itu dikeranakan tanah wakaf terdampak proyek berbentuk bangunan salah satunya berupa masjid. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *