Masih Nekat, Dua Hajatan Pernikahan di Grogol Dibubarkan Satgas Corona

Waspada virus corona. (ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Grogol) – Dua hajatan pernikahan di Kecamatan Grogol terpaksa dibubarkan Satgas Corona, Minggu (27/6/2021). Pembubaran dilakukan karena saat ini agenda hajatan pernikahan masih dilarang seiring melonjaknya kasus positif corona. Selain dibubarkan, petugas juga melakukan tes swab antigen pada keluarga kedua mempelai.


“Dua hajatan pernikahan ini semuanya di Desa Kadokan, Grogol. Dua lokasi ini kami datangi dan diberikan penjelasan serta pembubaran,” ujar Camat Grogol, Bagas Windatyatno.

Bagas mengatakan,dua hajatan pernikahan tersebut masing-masing di Dukuh Moro dan Dukuh Kadokan, Desa Kadokan. Satgas Corona mendatangi lokasi setelah muncul laporan masyarakat. Petugas langsung meminta penyelenggara membubarkan acara dan tamu undangan untuk membubarkan diri.

Menurutnya, dua hajatan pernikahan tersebut merupakan pelangaran karena sudah ada SE larangan dari Pemkab Sukoharjo. Larangan kegiatan hajatan tertuang SE Bupati Sukoharjo terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dalam hajatan tersebut, warga nekat menggelar hajatan dengan tamu undangan ratusan orang. Selain itu, penyelenggara menyediakan makan di tempat bagi tamu undangan.

“Kami memberikan penjelasan untuk sementara tidak boleh menggelar hajatan. Terlebih lagi Sukoharjo kembali masuk zona merah,” ujar Bagas.

Selain membubarkan, lanjut Bagas, Stgas Corona juga melakukan tes swab antigen kepada keluarga dan kedua mempelai. Dari total 16 sampel swab antigen yang diambil, hasil seluruhnya non reaktif atau negatif. Meski demikian, Bagas mengingatkan warga untuk tidak nekat menggelar hajatan selama SE larangan masih berlaku. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar