Sukoharjonews.com (Grogol) – Operasi yustisi terus dilakukan Satpol PP bersama petugas gabungan Polri dan TNI. Kali ini, sasaran operasi adalah panti pijat, spa, dan karaoke di wolayah Solo Baru (Soba) yang masih nekat buka selama Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pasalnya, sesuai SE Bupati tempat hiburan tersebut harus tutup selama PPKM.
“Kami menyasar panti pijat, spa maupun karaoke yang nekat buka selama PPKM berlangsung di wilayah Solo Baru, Grogol,” ungkap Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Sukoharjo, Wardino, Senin (18/1/2021).
Operasi dilakukan karena berdasarkan informasi tempat tersebut masih buka selama PPKM. Lokasi yang jadi sasaran operasu pertama adalah Sky Spa Telukan. Setelah itu, operasi berlanjut ke Shizuka Spa, Nakamura Kebugaran, King’s Star Karaoke dan panti pijat Sasana Kebugaran Wanda Jaya Solo Baru.
Dikatakan Wardino, tempat-tempat yang didatangi tersebut semuanya masih beroperasi. Seharusnya, tempat hiburan, panti pijat, karaoke, spa dan lainnya harus tutup hingga 31 Januari mendatang. Seharusnya, tempat hiburan tersebut tutup sejak 11 Januari lalu.
Menurutnya, pengelola usaha masih beroperasi dengan alasan belum menerima SE Bupati. Untuk itu, petugas lantas memberikan peringatan dan meminta agar langsung menutup usahanya hingga 31 Januari. “Bagi yang nekat bisa diberlakukan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha,” tambah Wardino. (erlano putra)
Facebook Comments