Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bau dari ujicoba produksi PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo masih sering muncul dan dirasakan warga. Kondisi tersebut diakui PT RUM sehingga manajamen minta maaf atas kondisi tersebut. Disisi lain, PT RUM terus berupaya untuk menghilangkan bau dengan menyempurnakan kinerja mesin. Terlebih lagi, saat ini PT RUM masih dalam tahap menjalani sanksi administratif selama 18 bulan sejak Februari 2018 lalu.
“Soal bau memang terkadang masih muncul. Itulah yang kami cari solusinya sembari terus meminta masukan dari masyarakat ketika muncul bau sehingga PT RUM bisa langsung menindaklanjutinya,” ujar Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyo Seputro, Kamis (1/11).
Dikatakan Bintoro, selama sanksi administratif tersebut, PT RUM diwajibkan melakukan pembenahan-pembenahan secara ketat agar bau tidak muncul kembali. Upaya yang dilakukan dengan memasang tiga mesin “wet scrubber”, memasang 10 CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yang berbasis kompoyer dan online dengan Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemasangan instalasi pipa dari lingkungan pabrik hingga Sungai Bengawan Solo sepanjang tiga kilometer.
Selama “trial” ini dan ketika bau masih muncul, ujar Bintoro, PT RUM langsung menindaklanjutinya dengan mencari sumber bau. Informasi dari masyarakat, perangkat desa, maupun tokoh masyarakat dijadikan bahan untuk melakukan pembenahan. Salah satunya dengan menutup saluran limbah cair agar tidak menguap dan menimbulkan gas.
Bintoro juga memberikan penjelasan ketika pada hari Sabtu dan Minggu lalu muncul bau. Menurutnya, pada saat itu PT RUM tengah melakukan pembongkaran pipa untuk menambah kapasitas pipa. Jadi, bau yang muncul selain dari gas juga diperkirakan dari limbah cair. Bau yang muncul tersebut sudah dicari dan ditangani.
“Kami terus meminta informasi masyarakat. Ini baru dapat WA Pak Ari Suwarno dari MPL kalau muncul bau meski tipis. Ini WA sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Bintoro embari menunjukkan WA di handphonenya.
Bintoro menambahkan, saat ini gas buang PT RUM masih di bawah ambang batas yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon. “Dalam Peraturan Menteri tersebut, satu ton pengolahan rayon maksimal gas buangnya 30 kilogram, tapi di PT RUM hanya satu kilogram hinga dua kilogram tetapi saja. Itupun sudah menimbulkan bau yang terus kami telusuri penyebabnya dalam masa trial ini,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar