Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penggunaan dana desa masih ditemukan penyimpangan dimana ada empat desa tercatat melakukan penyimpangan. Kasus penyimpangan dana desa tersebut ditangani aparat hukum dan juga Inspektorat Pemkab Sukoharjo. Masih adanya penyimpangan tersebut membuat Inspektorat meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan.
“Dari catatan kami, empat penyimpangan tersebut terjadi di tahun 2018, 2019, dan 2020,” terang Inspektur Pemkab Sukoharjo, Djoko “Ipung” Poernomo, Selasa (2/11/2021).
Ipung mengatakan, pelanggaran yang terjadi bersifat administrasi maupun penyimpangan keuangan. Empat kasus tersebut semuanya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Masing-masing satu kasus ditangani Polres, dua kasus ditangani Kejaksaan Negeri, dan satu kasus ditangani Inspektorat.
Dari empat kasus tersebut, lanjut Ipung, dua kasus penyimpangan dana desa telah selesai ditangani sedangkan dua desa lainnya masih dalam proses. Temuan empat desa melakukan penyimpangan dana desa tersebut berasal dari beberapa kecamatan. Meski demikian, Ipung enggan menjelaskan desa dan asal kecamatan yang melakukan penyimpangan dana desa tersebut.
“Untuk penyimpangannya berupa pelanggaran administrasi dan penyimpangan keuangan dana desa. Nilai penyimpangan dana desa pada kisaran Rp100 juta,” katanya.
Menurutnya, penyimpangan dana desa dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas. Oknum yang melakukan pelanggaran sudah dilakukan proses sesuai aturan berlaku.
Ipung meminta pada semua desa menggunakan dana desa sesuai aturan karena pengawasan dilakukan petugas dan juga masyarakat. “Untuk penggunaan dana desa tahun 2021 harapannya tidak ada temuan penyimpangan lagi. Pengawasan masih kami lakukan karena sekarang penggunaan dana desa masih berjalan,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya penmyimpangan, Ipung meminta masyarakat juga ikut aktif mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya. Pasalnya, masyarakatlah yang paling dekat dan mengetahui kondisi perkembangan desanya masing-masing. Jika ada penyimpangan, masyarakat diminta untuk melaporkannya. (erlano putra)
Facebook Comments