Masa Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Parpol Diperpanjang, Sukoharjo Selesai 100%

KPU Sukoharjo sosialisasi perpanjangan masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Jumat (2/9/2022).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol). Perpanjangan diberikan hingga 6 September 2022. Perpanjangan waktu tersebut diharapkan dimanfaatkan parpol untuk menyelesaikan dokomen yang jadi persyaratan.


“Parpol diharapkan untuk memaksimalkan waktu, terkait dengan masa perpanjangan verifikasi administrasi sampai 6 September 2022,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, saat saat sosialisasi di Hotel Tosan, Solo Baru, Jumat (2/9/2022).

Syakbani mengatakan, perpanjangan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD dan DPD.

Menurutnya, keputusan KPU No 308 merupakan juknis bagi calon peserta Pemilu dan penyelenggara (KPU). Dalam pelaksanaannya, Keputusan KPU RI tersebut memperpanjang masa verifikasi administrasi dari 29 Agustus menjadi hingga 6 September 2022.

Disisi lain, KPU Sukoharjo sendiri sampai saat ini sudah menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik 100%. Untuk itu, dengan perpanjangan waktu verifikasi administrasi ini, KPU Sukoharjo akan menggunakan waktu dengan melakukan pengecekan dan perbaikan atas berkas yang telah diuplod parpol melalui sipol.

Selain itu, dalam Keputusan KPU 308 disampaikan bahwa surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status pekerjaan, surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik yang awalnya bermaterai, ada perubahan.

Dalam hal surat pernyataan sebagaimana tersebut tidak dibubuhi meterai, Partai Politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut Partai Politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud adalah benar dan sah.

Sosialisasi tersebut dibuka Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda didampingi Anggota Cecep Choirul Sholeh, Ita Efiyati, Syakbani Eko Raharjo dan Suci Handayani. Sosialisasi dihadiri 18 parpol calon peserta Pemilu 2024 yakni PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, PKS,Perindo, PPP, PSI, PAN,Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, Partai Prima,Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *