Masa Tenang, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan, Waspadai Politik Uang

Kantor Bawaslu Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Memasuki masa tenang pemilu, Bawaslu Sukoharjo meningkatkan kewaspadaan akan kemungkinan terjadinya pelanggaran. Baik itu berupa pelanggaran politik uang hingga melakukan kampanye di masa tenang. Bawaslu mengingatkan pelaku politik uang bisa terancam pidana pemilu. Masa tenang seperti saat ini dinilai rawan akan kemungkinan terjadinya pelamggaran. Disisi lain, Bawaslu bersama instansi terkait melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (14/4).



“Masa tenang 14-16 April. Kami meningkatkan pengawasan karena masa tenang seperti saat ini rawan terjadinya pelanggaran, seperti politik uang,” tandas Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto.

Bambang mengingatkan para calon legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan politik uang di masa tenang ini. Pasalnya, pelaku yang tertangkap melakukan politik uang bisa terkena pidana. Bahkan, bagi caleg yang melakukan pelangaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu bisa didiskualifikasi sebagai caleg. Menurutnya, dalam masa tenang ini masyarakat juga tidak diperbolehkan menyebarkan hasil survei dari lembaga manapun.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Kalau menetahui ada pelanggaran, silahkan laporkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Disinggung soal politik uang, Bambang mengaku jeratan saat masa kampanye memang ditujukan pada tim sukses atau caleg. Namun, saat memasuki hari tenang jeratan berubah menjadi setiap orang. Sehingga, siapapun yang tertangkap melakukan politik uang bisa terjerat pidana. Aturan soal ancaman pidana di hari tenang ini tertuang pada pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman hukuman bagi yang melakukan tindak pidana pemilu ini adalah satu tahun penjara. Untuk itu Bawaslu berharap para caleg dan simpatisan bisa menghargai masa tenang ini dengan baik. Sehingga, di masa tenang ini jangan sampai justru terlihat tindak pidana pemilu. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *