Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bulan Maret sudah lewat, namun belum semua desa di Kabupaten Sukoharjo menetapkan APBDes. Padahal, pada bulan Februari lalu semua desa sudah meneken komitmen bersama untuk menyelesaikan APBDes maksimal bulan Maret. Namun, hingga kini baru sekitar 30 desa yang sudah menyelesaikan APBDes.
“Inilah yang kami kejar agar desa segera menyelesaikan APBDes. Kami terus koordinasi dengan pemerintah desa kendalanya dimana,” jelas Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Jumat (13/4/).
Dikatakan Aji, Bagian Pemdes terus intensif memberikan pendampingan pada pemerintah desa terkait penyusunan APBDes. Dengan melakukan pendampingan tersebut diharapkan pemerintah desa segera menuyusun dan menetapkan APBDes. Pasalnya, APBDes menjadi syarat untuk untuk pencairan dana desa dan bantuan keuangan lain dari Pemkab Sukoharjo.
Sesuai komitmen bersama yang ditandatangani bulan Februari lalu, ujar Aji, semua pemerintah desa sanggup menyelesaikan APBDes paling lambat bulan Maret. Kenyataannya, dari 150 desa yang ada, di awal bulan April ini baru sekitar 30 desa yang sudah menyelesaikannya.
“Kami akan terus kejar agar semua desa segara menetapkan APBDes sehingga pencairan dana desa dan bantuan keuangan lain tidak terhambat,” ujar mantan Camat Nguter tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo YC Sriyana mengatakan, saat ini memang belum ada desa yang melakukan pancairan dana desa tahap 1. Hanya saja, sudah sekitar 10 desa yang mengajukan proses pencairan. Setelah diverifikasi oleh DPMD, nantinya proses pencairan dana dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Kalau proses pencairan sudah ada desa yang mengajukan dan tengah diverifikasi. Saya harap semua desa segera menyelesaikan APBDes sehingga bisa mengajukan pencairan,” ujarnya.
Diakui Sriyana, selama ini kendala utama pencairan dana memang pada APBDes sendiri. Pasalnya, saat ini sebagian besar desa belum menyelesaikan APBDes tersebut. Untuk itu, dia berharap komitmen pemerintah desa yang pernah menandatangani komitmen bersama.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, ada perubahan cara-cara dan mekanisme pencairan dana desa 2018 menjadi tiga tahap. Pencairan tahap 1 sebesar 20% di bulan Januari, dana desa tahap 2 sebesar 40% sekitar Maret, dan tahap 3 dicairkan bulan Juli sebesar 40%.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalan pencairan dana desa adalah peraturan desa tentang APBDes, peraturan daerah tentang APBD, dan peraturan kepala daerah mengenai tatacara pengalokasian dan rincian dana desa per desa. Sesuai Perbup No 39/2015 tentang Pengelolaan Dana Desa, salah satu sumber pendapatan APBDes adalah bantuan keuangan kabupaten. Mekanisme pencairan bantuan tersebut harus melalui APBDes. Intinya, dana harus masuk dalam APBDes terlebih dahulu. (erlano putra)
Facebook Comments