Marak Galian C Ilegal, Bupati Sukoharjo Sidak Lokasi dan Langsung Perintahkan Satpl PP untuk Menutup

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat memimpin sidak penambangan galian C ilegal doi Kecamatan Bulu dan Tawangsari, Kamis (12/1/2023).

Sukoharjonews.com (Bulu) – Maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan tawangsari membuat Bupati Sukoharjo Etik Suryani bertindak tegas. Bupati bersama Forkopimda menggelar aksi inpeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi penambangan galian C dan langsung memerintahkan Satpol PP untuk menutupnya dengan memasang Perda Line, Kamis (12/1/2023)

Sidak dilakukan usai Rapat Paripurna DPRD. Selain Bupati, terlihat ikut sidak Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Plt Kajari dan pejabat dilingkungan Pemkab Sukoharjo. Bupati dan rombongan mendatangi tiga lokasi berbeda di jalur Sanggang tersebut.

Begitu Bupati dan rombongan tiba, aktivitas galian C langsung bubar. Alat berat yang dioperasikan pun berhenti bahkan sebelum rombongan tiba. Saat operator ditanya berdalik alat berat rusak dan tidak beroperasi. Padahal, di lokasi sangat jelas baru saja terlihat akivitas penambangan.

Tidak hanya Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim juga ikut bertanya pada operator alat berat yang ada di lokasi. Setelah diklarifikasi, aktivitas penambangan galian C tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

Bahkan, dalam klarifikasi tersebut diketahui ada tokoh masyarakat yang ikut terlibat dalam penambangan galian C ilegal.

“Ayo ngaku saja, siapa yang menyuruh. Ada izinnya atau tidak. Kasihan masyarakat jalan pada rusak, nanti yang disalahkan pemerintah,” tanda Bupati.

Bupati juga menyayangkan aktivitas galian C ilegal tersebuat karena merugikan masyarakat. Selain menyebabkan jalan rusak, disaat cuaca ekstreme seperti saat ini bisa menimbulkan kerawanan tanah longsor.

“Silahkan mencari rejeki tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Karena kenyataannya jalan rusak dan pemerintah yang harus memperbaiki,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan jika perizinan galian C bukan kewenangan kabupaten karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Bupati juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin jual beli tanah kepada para pelaku galian C, setidaknya lapor RT RW Lurah dan menyampaikan izinnya.

“Tolong jangan hanya memikirkan cari uang saja tapi perhatikan juga kepentingan umum. Betul pemerintah punya anggaran untuk membangun jalan, tetapi uangnya tidak hanya untuk ngurusi jalan saja,” katanya.

Bagi pemborong galian C, bupati minta punya hati nurani karena kegiatan tersebut merugikan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut dampaknya sangat luar biasa. Bahkan, di jalan-jalan yang rusak tersebut bupati sering mendapat laporan mengakibatkan banyak kecelakaan.

“Kalau musim hujan berpotensi ada longsor, kalau musim kemarau debunya mengganggu kesehatan. Banyak juga laporan masyarakat jadi korban saat melintas di jalan yang rusak. Karena itulah, tolong punya hati nurani, kasihan rakyat,” ungkap Etik.

“Tambang galian C ilegal langsung ditutup Satpol PP. Operator serta yang bertanggungjawab langsung berurusan dengan Kapolres,” ujarnya.

Sedangkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan langsung menindaklanjuti temuan tersebut. Petugas sudah meminta data termasuk meminta KTP penanggungjawab dan juga operator alat berat di lokasi.

“Nanti diklarifikasi termasuk legalitas penambangan galian C ini,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar