Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini cukup tinggi. Tercatat, hingga Oktober 2018 lalu, BPHTB yang sudah masuk mencapai Rp58,528 miliar. Kontribusi tersebut dari validasi berkas sebanyak 10.146 berkas. Validasi tersebut diantaranya merupakan peralihan hak dalam bentuk jual beli yang sebagian besar ada di daerah strategis.
“Terkait pengenaan BPHTB, sudah saya tekankan berulangkali bahwa parameternya adalah NJOP PBB,” tandas Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Jumat (9/11).
Dikatakan Bupati, sesuai amanah Perda No 7/2017 sudah jelas jika nilai transaksi yang didapatkan kurang dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka yang digunakan adalah NJOP. Untuk itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) agar dalam proses validasinya tidak menggunakan parameter lain selain NJOP PBB. Bupati juga mengaku sudah memerintahkan BKD untuk melakukan evaluasi BJOP PBB tiap tahun agar NJOP PBB benar-benar bisa menjadi parameter yang valid atau mendekati harga pasar.
Bupati juga mengatakan, tahun 2018 ini validasi BPHTB dipersyaratkan untuk melengkapi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Perubahan Objek Pajak (LSPOP) PBB. Hal itu digunakan untuk mempermudah wajib pajak dalam perubahan kepemilikan dan data SPPT PBB. Sehingga, apabila ada perubahan kepemilikan dan data tanah dan bangunan, secara otomatis SPPT PBB akan mengalami perubahan sesuai data yang baru.
“Pada notaris dan PPAT selaku kuasa wajib pajak saya minta untuk bisa lebih bijak dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dalam proses validasi BPHTB di daerah sehingga terwujud tertib administrasi PBB,” pesan Bupati.
Bupati juga berharap kontribusi BPHTB di tahun 2019 nanti dapat mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 ini. Sekali lagi, Bupati menekankan jika pengenaan tarif BPHTB mengacu pada parameter NJOP PBB. Untuk itu, BKD selaku instansi yang berwenang harus satu persepsi mengenai aturan tersebut. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar