Mantan Kepala BKK Weru Ditahan Penyidik Kejari

Penyidik Kejari menahan tersangka mantan Kepala BKK Weru, Sri Margiyanta dalam kasus kredit fiktif.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Kredit Kecamatan (BKK) Weru memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan beberapa waktu lamanya hingga penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya memutuskan menahan tersangka, Sri Margiyanta, yang merupakan mantan Kepala BKK Weru.




“Penyidik memutuskan menahan tersangka dan menitipkannya ke Rumah Tahanan Polres Sukoharjo, ujar Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso, Jumat (11/6/2021).

Dikatakan Yudhi, Sri Margiyanta merupakan Kepala BKK Weru periode 2016-2019. Tersangka sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi di BKK weru dengan modus penggelembungan nilai kredit nasabah dan juga kredit fiktif dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2016-2019 atau saat menjabat Kepala BKK Weru.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merupakan nasabah BKK Weru. Saat itu, nasabah tersebut tidak bisa mengambil sertifikat yang digunakan sebagai jaminan di BKK,” ujarnya.

Nasabah yang melapor tersebut merasa curiga karena sudah melunasi pinjaman tapi agunan sertifikat tidak bisa diambil. Dari laporan tersebut penyidik melakukan investigasi dan diketahui ternyata ada penggelembungan nilai kredit nasabah oleh tersangka. Yudhi mencontihkan, nasabah pinjam Rp10 juta, oleh tersangka nilai pinjaman dinaikkan menjadi Rp30 juta dan selisihnya digunakan oleh tersangka.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dari hasil audit BPKP kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp2,8 miliar,” tambah Yudhi. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *