Mantan Direktur Percada Sukoharjo Resmi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp10,6 Miliar

Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (12/2/2025) lalu.

Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Direktur PD Percada, Maryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan di perusahaan milik daerah tersebut, Selasa (4/3/2025). Nilai kerugian dalam dugaan penyimpangan di Percada mencapai Rp10,6 miliar.

“Hari ini penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara MR,” terang Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi.

Aji melanjutkan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

Dalam serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui ada kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan audit yang sudah dilakukan diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp10,6 miliar.

“Ini angka yang cukup fantastis. Kerugian negara ini sendiri terjadi antara kurun waktu dia menjabat sebagai Dirut, yakni sejak tahun 2018-2023,” jelasnya.

Pasca penetapan status tersangka ini, Aji mengatakan, akan segera melakukan pemeriksaan kembali untuk selanjutnya diajukan ke persidangan. Hal itu termasuk pendalaman penyidikan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Terkait dengan penahanan terhadap tersangka, Aji mengatakan akan melihat kondisinya dulu. Sebab beberapa waktu lalu, saat penyidik memanggilnya ke Kejari, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.

“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Tentunya dengan melibatkan tim dokter,” jelasnya.

Kalau memang memungkinkan untuk dilakukan penahanan, tentu akan dilakukan. Tetapi sekali lagi hal itu meunggu penjelasan dari tim dokter yang nantinya akan dilibatkan Kejari.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono mengatakan, awalnya kasus yang dilaporkan adalah kasus pengadaan kalender.

Namun di tengah perjalanan penyidik menemukan adanya kasus lain yakni, pengadaan suplemen buku ajar (SBA). Dari penelusuran diketahui bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini, ada kerjasama dengan rekanan fiktif sehingga keuntungan rekanan fiktif masuk ke kantong pribadi.

“Artinya ada pemalsuan dokumen dan kontrak dengan rekanan fiktif. Padahal rekanan itu juga tercatat menerima pembayaran,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar