Maling di Sragen Ini Terbilang Nekat, Rumah Tetangga Sendiri Disatroni

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Sragen yang menyatrono rumah tetangganya sendiri.

Sukoharjonews.com (Sragen) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi Kamping Bangundari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota. Pelaku pencurian tersebut akhirnya berhasil ditangkap polisi dimana pelaku merupakan residivis dan juga tetangga korban. Apesnya, saat menjalankan aksinya, pelaku yang bernama Adhita Irsyad Prakosa kepergok penghuni rumah.

Dilansir dari Humas Polres Sragen, pelaku sendiri setelah terpergok penghuni rumah sempat menganiaya dua orang korbannya hingga babak belur sebelum akhirnya melarikan diri. Korban yang dianiaya masing-masing Hariyanto dan Endang Tri Winarni.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kanit Reserse Umum Sat Reskrim, Ipda Setia Pramana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Sragen. Korban sendiri melaporkan telah dianiaya pelaku yang akan melakukan pencurian.

“Pelaku saat masuk ke rumah kepergok korban Endang yang kemudian berteriak maling, maling. Karena panik, pelaku kemudian memukuli Endang hingga babak belur,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

Usai memukuli korban, pelaku kemudian berniat keluar kamar, namun di cegat oleh korban Hariyanto di pintu kamar. Seperti halnya Endang, pelaku juga melakukan pemukulan kepada Hariyanto dengan cara membabi buta hingga babak belur di bagian muka dan bagian tubuh lainnya.

“Aksi itu sebenarnya sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Namun karena kedua korban sudah terluka, dan kelelahan, maka pelaku berhasil melarikan diri, “ tambah Ipda Setia.

Ipda Setia juga mengatakan, saat pelaku berniat kabur, handphone milik Endang yang telah digenggam pelaku terjatuh di kamar tamu, lantaran di halang halangi oleh kedua korban. Meski sebelumnya pelaku telah di halang halangi oleh kedua korban, yakni Endang dan Hariyanto, namun akhirnya pelaku berhasil lolos, melalui pintu garasi, dimana ia masuk sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan, ujar Setia, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku yang notabene adalah tetangganya sendiri. Pelaku diketahui adalah residivis pelaku pencurian dan ditangkap dua jam setelah kejadian. Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 e KHUP, dengan ancaman hukuman 12 tahun. (erlano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar