Ragam  

Malam Tahun Baru, Pelaku Usaha Diminta Tutup Pukul 21.00 WIB

Pada 31 Desember 2020 besok, pelaku usaha diminta tutup pukul 21.00 WIB.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penegakan disiplin protokol kesehatan saat malam pergantian tahun menjadi perhatian Satpol PP. Sebagai antisipasi terjadinya kerumunan, Satpol PP Sukoharjo mengeluarkan pemberitahuan pada pemilik atau pelaku usaha dimana aktivitas operasional maksimal pukul 21.00 WIB pada 31 Desember, besok. Dengan kata lain, pelaku usaha diminta tutup pada pukul tersebut.



“Jadi pemberitahuan itu berlaku untuk semua jenis usaha khususnya di alun-alun dan jalur Solo Baru yang selama ini bisa digunakan untuk nongkrong saat pergantian tahun,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Rabu (30/12/2020).

Dikatakan Heru, kebijakan itu diambil dalam rangka percepatan pencegahan corona di Sukoharjo. Sehingga, diharapkan saat malam pergantian tahun baru besok tidak muncul kerumunan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pj Sekda Nomor 330/3570/XXI/2020. Selain itu, juga mengacu pada Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Nantinya, lanjut Heru, petugas Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri akan melakukan patroli. “Jika masih ditemukan kerumunan, akan dibubarkan oleh petugas gabungan tersebut. Semuanya dalam rangka mencegah penyebaran corona di Sukoharjo,” kata Heru.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menegaskan melarang semua bentuk kegiatan yang sifatnya kerumunan massa saat malam tahun baru. Terlebih lagi sudah ada Maklumat Kapolri dimana masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan berupa pesta/perayaan malam pergantian tahun baru, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

Seperti diketahui, kasus positif corona di Sukoharjo masih menunjukkan kenaikan. Saat ini akumulasi kasus positif corona sudah mencapai 2.734 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.189 sudah sembuh dan 148 meninggal sehingga masih menyisakan 397 kasus positif corona aktif.

397 kasus positif corona aktif tersebut tersebar di 12 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Kartasura 144 orang, Grogol 26 orang, Mojolaban 32 orang, Baki 42 orang, Sukoharjo 80 orang, Bendosari 13 orang, dan Tawangsari 14 orang. Kemudian Kecamatan Polokarto enam orang, Nguter 17 orang, Bulu 16 orang, Weru enam orang, dan Kecamatan Gatak satu orang. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *