Sukoharjonews.com – Hukum sedekah dalam Islam ialah sunah atau dianjurkan, apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan kebaikan. Apabila ditinggalkan juga tidak mendatangkan dosa. Namun, sedekah dapat berubah hukumnya menjadi wajib jika seorang Muslim telah mampu dan berkecukupan berjumpa dengan orang lain yang kekurangan.
Dikutip dari Kemenag, pada Minggu (28/4/2024), sedekah tidak dibatasi dalam bentuk materi yang hanya orang-orang mampu dan kaya bisa melakukannya. Ucapan yang menyejukkan hati atau senyum simpatik kepada orang lain juga merupakan sedekah. Tidak dipersoalkan sedekah itu banyak atau sedikit, berupa materi atau bukan, tapi yang penting ialah hasrat dan niat suci untuk mengukir jasa baik sepanjang hidup.
Sedekah mengisyaratkan betapa luasnya lapangan amal kebajikan bagi seorang muslim. Setiap orang dapat berpartisipasi. Sedekah berfungsi merekat hubungan antar-manusia berlandaskan rasa empati, kasih sayang, dan persaudaraan. Memberi adalah sumber kebahagiaan. Seorang muslim merasa bahagia jika dapat membahagiakan orang lain di sekitarnya.
Sejarah mengabadikan khutbah pertama Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah hijrah dari Mekkah, dalam kesempatan shalat Jumat pertama di tahun pertama Hijriyah, mengemukakan keutamaan sedekah. “Maka siapa yang mampu memelihara dirinya dari (siksa) neraka, meskipun dengan hanya sepotong korma, maka lakukanlah itu. Dan siapa yang tidak memperoleh (suatu apa pun), maka dengan ucapan kata-kata yang baik. Sesungguhnya segala kebajikan akan diberi ganjaran sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat.”
Semua amal jariyah yang memberi manfaat kepada sesama, akan tetap mendatangkan pahala bagi pelakunya meski telah meninggalkan alam dunia. Sebagian besar amal jariyah selalu berkaitan dengan kehidupan sosial dan kemanusiaan. Spirit sedekah perlu diamplifikasi untuk menangkal sikap mementingkan diri sendiri, kesenjangan sosial dan pengagungan materi yang merusak keharmonisan kehidupan dalam masyarakat.
Salah seorang ulama, Bisyr al-Hafi dalam kutipan Dr. Syekh Yusuf Al-Qaradhawi pada Fiqih Prioritas menuturkan, Kalau kaum muslimin mau memahami, memiliki keimanan yang benar, dan mengetahui makna fiqih prioritas, maka dia akan merasakan kebahagiaan yang lebih besar dan suasana kerohanian yang lebih kuat, setiap kali dia dapat mengalihkan dana ibadah haji (bagi yang telah pernah menunaikan haji yang wajib) untuk memelihara anak-anak yatim, memberi makan orang-orang yang kelaparan, memberi tempat perlindungan kaum yang terlantar, mengobati orang sakit, mendidik orang-orang yang tidak berilmu, atau memberi kesempatan bekerja kepada mereka yang menganggur.
Setiap muslim, dalam spirit taat kepada Allah dan peduli kepada sesama, dianjurkan senantiasa menanam kebajikan dengan berbuat baik bagi kepentingan sesama sebagai sarana yang mengantarkan kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Ali Syariati, pemikir muslim asal Iran mengatakan, Seorang yang saleh tak akan dibiarkan sendiri oleh kehidupan. Kehidupan akan menggerakkannya dan zaman akan mencatat amal baiknya. Wallahu alam bisshawab.(cita septa)
Tinggalkan Komentar