Majelis Hakim Vonis Mati Untuk Pembunuh Satu Keluarga di Baki

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo saat membacakan vonis untuk kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Senin (15/2/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proses sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki memasuki babak akhir. Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021), majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo, 41.



Sidang kasus pembunuhan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon bersama dua anggota majelis hakim. Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, apa yang dilakukan terdakwa sudah bisa meyakinkan majelis untuk memvonis terdakwa hukuman mati.

“Melihat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim telah mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengatakan ada enam saksi dan satu saksi ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng yang sudah tidak diragukan lagi. Salah satu yang memberatkan terdakwa adalah, dia membunuh empat orang dan menjadikan korban garis keturunannya putus. Untuk itulah hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum keluarga korban menyambut dan meapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa hukum keluarga korban, Aditya menilai apa yang dilakukan terdakwa layak untuk dijatuhi hukuman mati karena memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

Salah satu keluarga korban, Samsiyatun mengaku lega dengan putusan majelis hakim tersebut. Meski dia sudah kehilangan adik dan keponakannya, putusan hukuman mati tersebut setidaknya bisa membuat dia sedikit tenang.

“Vonis hukuman mati ini tentu melegakan meski kami sudah kehilangan adik dan keponakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa Henry Taryatmo menmbunuh satu keluarga yang terdiri dari empat orang pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Keempat korban adalah Suranto, 42, istri Sri Handayani, 36, dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9, dan Dinar Alvian Hafidz, 5. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *