Sukoharjonews.com (Bendosari) – Puluhan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di empat tempat, Selasa (12/12). Massa sempat berorasi di lokasi Pabrik Cipta Warna Abadi dan calon Gudang Sparepart dan Gudang Kayu Jati di Desa setempat sebelum akhirnya menuju Kantor Sekretariat Daerah Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo.
Pabrik dan gudang tersebut dinilai mengabaikan nilai estetika dan melanggar aturan. Massa menuju kantor pemerintahan dengan mengendarai beberapa kendaraan roda empat. Selain berorasi dan mengumandangkan Pancasila, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan kritik dan tuntutan warga.
Uniknya, aksi demo ini benar-benar damai. Tidak ada aksi bakar ban ataupun tindakan anarkis lainnya. Mereka datang bersama sekelompok seniman kuda lumping lengkap dengan gamelan. Kuda lumping dimainkan di Halaman Kantor Setda Sukoharjo di sela-sela orasi. Aksi demo tersebut dijaga ketat aparat Polres Sukoharjo. Bahkan, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi turun mengawal aksi unik tersebut.
Kapolres bahkan terlihat menikmati hiburan kuda lumping tersebut. “Aparat, Pejabat, Wakil Rakyat, Pemkab, jangan ada yang jadi bamper kapitalis biadap,” tutur koordinator aksi, Sumarsoni dalam orasinya.
Aksi serupa juga ditunjukkan di depan Kantor DPRD Sukoharjo yang saat itu tengah berlangsung Rapat Parimurna. Dengan kawalan personil polisi dan Satpol PP, massa kembali berorasi dan membentangkan spanduk serupa di pintu gerbang kantor wakil rakyat itu. Massa ditemui Anggota Komisi 2 Sukardi Budi Martono.
“Saat ini tengah berlangsung rapat paripurna, saya harap saudara-saudara tenang,” tutur Budi Martono.
Sumarsoni mengatakan, pembangunan pabrik dan gudang tersebut melanggar aturan. Menurutnya, PT Citra Warna Abadi seharusnya tidak boleh sejajar dengan patok atau paling tidak berjarak 2 meter dan membangun talut di kanan kiri bangunan. Selain itu, pabrik cat tersebut menggunakan bahan kimia dan sempat diprotes petani karena banyak tanaman padi mati.
Warga, kata dia, juga menuntut lahan yang digunakan harus ditinjau ulang. Karena masuk zona kuning, polusi udara dan air serta berhimpitan dengan pemukiman warga yang tidak layak untuk pabrik berskala besar.
“Apabila memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, maka harus melalui proses ulang dari awal untuk menghindari rekayasa persyaratan administrasi yang berlaku dengan memperhatikan aspek lingkungan,” terangnya.
Terkait Gudang Sparepart, jika memang pembangunan tetap dilanjutkan, juga harus melalui proses ulang dari awal sesuai Undang-Undang dengan mengedepankan segala aspek terutama aspek lingkungan,” imbuhnya.
Sumarsoni menambahkan, warga menuntut pabrik untuk membangun talut dan bangunan pabrik harus bergeser dua meter dari talut bagian selatan. “Bagian barat juga harus bergeser ke timur 6 meter dari saluran air. Karena depannya ada perempatan dan jalur ramai dan sekarang sering macet saat pagi dan sore,” tuturnya.
Terkait Gudang Kayu Jati, lanjut Sumarsoni, bangunan terlalu mepet dengan jalan raya dan buangan air dari atap jatuh ke jalan dan membuat jalan mudah rusak. “Mohon disidak, dipertegas, diperingatkan dan dibenahi karena ditengarai tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Budi Martono menyampaikan sudah menampung dan siap menindaklanjuti aspirasi warga tersebut. Pihaknya akan mengagendakan sidak terhadap apa yang menajdi tuntutan warga tersebut. “pasti kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Sofarudin)
Tinggalkan Komentar