LPK Bahasa Asing Mendapat Pengawasan Intensif Dinas

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan.

Sukoharjonews.con (Sukoharjo) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Lembaga Pelatihan Khusus (LPK) bahasa asing yang ada di Sukoharjo. Pengawasan tersebug dilakukan dinas sebagai antisilasi penipuan. Pasalnya, keberadaan LPK tersebut sekaligus sebagai penyalur tenaga kerja.


“LPK Bahasa Korea, Jepang, dan lainnya kami awasi. Jangan sampai terjadi kasus penipuan terkait tenaga kerja. Beberapa waktu lalu ada peserta yang hampir tertipu. Kami juga melakukan pendataan keberadaan LPK bahasa asing yang ada,” jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Minggu (29/4)

Dia mengatakan, LPK tersebut menjadi tempat belajar calon tenaga kerja yang akan disalurkan ke salah satu negara. Sebelum diberangkatkan, calan tenaga kerja disyaratkan menguasa bahasa di nega tujuan. Calon tenaga kerja tersebut rata-rata bekerja sebagai buruh pabrik di negara tujuan. Baik itu Korea Selatan maupun Jepang.

Diakui Zunan, selama ini terdapat LPK resmi dan ada juga LPK abal-abal. Jika lembaga resmi, selama ini sudah jelas sistem pembayaranya. Ada yang membayar dulu dan ada juga yang pembayarannya dilakukan setelah tenaga kerja bekerja dan mendapatkan gaji.

“Calon tenaga kerja harus jeli dalam memilih lembaga. Sebenarnya sudah ada kerjasama “goverment to goverment” atau G to G dimana keberangkatan tenaga kerja bisa beberapa kali dalam setahun,” ujar Zunan.

Zunan menuturkan, untuk LPK di Sukoharjo yang terdata ada sekitar 20 LPK resmi. Semuanya sudah didata dan diverifikasi kejelasannya. Hal tersebut untuk menghindari aksi tipu-tipu yang merugikan calon pekerja. Untuk program “G to‎ G” sendiri, diakui Zunan pengawasan resmi dilakukan kementerian tenaga kerja.

Pengalaman selama ini, para pekerja terlihat nyaman bekerja di Korsel maupun negara tujuan lainnya Selain gaji mereka yang mencapai Rp20 juta per bulan, sistem kerja Korsel juga tidak memberatkan. Bila ada keperluan mendadak dan mendesak di Indonesia, pekerja juga bisa mengajukan izin untuk pulang. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar