Lokasi Dipasang Plakat, Kejagung Sita Aset Tanah Eks Dirut Sritex di Sukoharjo

Aset tanah milik eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo disita Kejagung dengan memasang plakat penyitaan, Senin (15/9/202).

Sukoharjonews.com – Puluhan aset tanah milik eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (15/9/2025). Lahan-lahan yang disita tersebar di sejumlah wilayah di Kecamatan Sukoharjo.

Informasinya, penyitaan dilakukan terhadap 57 bidang tanah milik Iwan. Aset berupa tanah tersebut saat ini sudah dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung. Plakat penyitaan mulai terpasang sekitar pukul 12.00 WIB.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berlokasi di Kelurahan Combongan, tak jauh dari kompleks pabrik PT Sritex. Lahan yang dipasangi plakat penyitaan terdiri atas bidang tanah seluas 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, membenarkan adanya pemasangan plakat penyitaan aset tersebut.

“Benar, hari ini ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo,” ujarnya.

Meski begitu, Aji menegaskan detail lebih lanjut mengenai penyitaan aset akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung.

“Untuk keterangan lebih lengkap, silakan menunggu penjelasan resmi dari Kapuspenkum Kejagung,” tambahnya.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari rangkaian langkah hukum yang ditempuh Kejagung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret nama Iwan Setiawan Lukminto. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar