Logistik Klir, Jangan Datang ke TPS Setelah Jam 13.00 Kalau Tidak Ingin Hangus

KPU Sukoharjo menyatakan persiapan logistik pemilu sudah klir dan tinggal pelaksanaan saja.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo memastikan urusan logistik pemilu besok sudah klir. Saat ini, logistik pemilu sudah didistribusikan ke masing-masing TPS. Disisi lain, KPU mengingatkan warga yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB. Pasalnya, warga yang datang setelah pukul tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya alias hangus.



“Persiapan logistik sudah klir. Kalau ada kekurangan bukan pada logistik utama. Saat hujan pada Senin (15/4) sore ada satu kotak suara di Desa Tanjungrejo, Nguter yang rusak karena terkena air tapi sudah diganti dengan yang baru. Kalau isinya aman karena terbungkus plastik,” jelas Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani, Selasa (16/4).

Suci melanjutkan, saat pelaksanaan pemungutan suara besok diharapkan tidak ada masalah terkait logistik. Soal kemungkinan kekurangan surat suara di satu TPS karena ada kesalahan hitung, menurutnya sudah ada rencana antisipasi yakni mengambil ke TPS terdekat yang tidak terpakai. Kalaupun ada masalah tersebut, dia berharap tidak terjadi di banyak TPS. Yang jelas, logistik surat suara yang dikirim ke TPS asumsinya DPT plus cadangan 2%.

Disinggung soal penghitungan cepat, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Syakbani Eko Raharjo mengatakan, KPU tidak menggelar proses hitung cepat seperti lembaga survei. Nantinya, penghitungan yang dilakukan menggunakan versi KPU, yakni upload formulir C1 yang merupakan hasil penghitungan tiap TPS. Sistem hitung tersebut online dengan website KPU pusat.

“Kalau nantinya masyarakat menginginkan proses penghitungan di KPU ditampilkan di layar, akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Disisi lain, KPU mengingatkan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 13.00 WIB. Pasalnya, warga yang datang setelah jam tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya alias hangus. Untuk itu, jika warga datang setelah jam tersebut dan ditolak oleh KPPS, kesalahan bukan pada penyelenggara pemilu. Terlebih lagi pemerintah sudah menetapkan sebagai hari libur pada 17 April nanti.

Syakbani juga menambahkan, bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Syaratnya hanya menunjukkan e-KTP saja pada petugas. Menurutnya, warga yang belum masuk DPT akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Soal DPK ini juga melihat situasi di TPS, kalau surat suara sudah habis bisa memilih di TPS lainnya yang masih tersedia surat suara,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *