Link Pendaftaran Uji Kir Dishub Sukoharjo Beserta Langkah-Langkahnya

Dishub Kabupaten Sukoharjo meluncurkan sistem pendaftaran dan pembayaran online, Senin (27/9/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo meluncurkan sistem pebdaftaran dan pembayaran online untuk uji kir. Layanan baru tersebut diharapkan semakin mempermudah wajib uji saat melakukan uji kir kendaraan bermotornya karena tidak harus antre saat mendaftar dan membayar uji kir di Kantor Dishub Sukoharjo.


“Wajib uji bisa melakukan pendaftaran dimana saja dan melakukan pembayaran melalui e-wallet seperti Gopay, Ovo, dan lainnya,” terang Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sribuntoro, Senin (27/9/2021).

Untuk pendaftaran sendiri, masyarakat bisa mengakses link berikut ini: https://ekir.sukoharjokab.go.id/. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Wajib uji dapat melakukan pendaftaran dimana saja secara online melalui laman Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo dengan menentukan tanggal uji yang akan dilaksanakan.

2.Setelah proses pendaftaran berhasil, wajib uji akan mendapatkan Id Billing yang tertera pada form pendaftaran untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

3.Wajib uji dapat melakukan pembayaran melalui kasir Bank Jateng/ATM/Internet Banking/Agen Duta Laku Pandai atau dengan E–Wallet misalnya Gopay, Soppeepay atau Ovo.

4.Wajib uji membawa kendaraannya ke tempat pengujian dengan melaporkan nomer pendaftaran dan menunjukkan bukti pembayaran.

5.Selanjutnya kendaraan tersebut akan diperiksa dan di uji dengan alat uji kendaraan bermotor oleh petugas. Data hasil pemeriksaaan akan di input menggunakan tablet dan komputer yang terintegrasi dengan SIM PKB ke server dan hasilnya bisa langsung di cetak di kartu uji. Sehingga pencatatan pengujian tidak lagi menggunakan cara manual atau kertas namun sudah menggunakan alat elektronik.

“Dengan layanan baru ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat saat hendak melakukan uji kir di Dishub Sukoharjo,” tambah Toni. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar