Link Pendaftaran PPDB SMP Sukoharjo, Calon Siswa Diberi Empat Pilihan Sekolah

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Sukoharjo dimulai. Rencananya, PPDB online SMP berlangsung selama tiga hari, 20-23 Juni 2022. Dalam PPDB tahap 2 ini merupakan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahkan orang tua. Setiap pendaftar diberi empat pilihan sekolah dengan rincian dua negeri dan dua swasta. Berikut ini link pendaftaran PPDB SMP online Sukoharjo, http://ppdb-sukoharjo.net.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Warsini, Senin (20/6/2022) mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru 2022/2023 tingkat SMP secara teknis masih sama seperti tahun sebelumnya digelar online. Calon siswa baru juga mendapat kesempatan empat pilihan sekolah. Untuk pilihan satu dan dua wajib diisi SMP Negeri dan pilihan tiga dan empat bisa diisi SMP negeri atau swasta.

Siswa nantinya setelah ditetapkan diterima hanya boleh memilih salah satu jalur dan diberikan empat pilihan. “Calon siswa baru SMP diberi kesempatan memilih empat sekolah. Tapi hanya satu sekolah saja yang harus ditempati saat sudah ditetapkan diterima,” ujarnya.

Calon siswa baru SMP yang sudah dinyatakan diterima wajib menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di sekolah dimana pendaftar dinyatakan diterima. Jika pendaftar diterima di SMP pilihan dua, tiga atau empat maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah atau bukan oleh pendaftar.

Warsini mengatakan, jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sedangkan jumlah pendaftar jalur lain belum terpenuhi maka pendaftar mengisi kekurangan daya tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut. Jika jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya. Jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya.

Untuk PPDB SMP tahap 2 ini, ada empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. “Pelaksanaan PPDB tetap online seperti tahun sebelumnya dan tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya.

Syarat umum pendaftaran PPDB SMP dijelaskan Warsini yakni, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, mengumpulkan rekap nilai rapot kelas 4 dan 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu, rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari dinas, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dua lembar, menunjukan Kartu Kelurga (KK) asli dan fotocopy dua lembar, khusus korban bencana alam atau bencana sosial KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah, kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Syarat pendaftaran berikutnya, menunjukan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar. Berkas dimasukan ke dalam map satu set untuk sekolah, satu set untuk dinas dengan warga mal pendaftar lingkungan dan zonasi merah, afirmasi biru, prestasi kuning dan pendaftar perpindahan orang tua hijau.

Syarat khusus pendaftaran bagi pendaftar lingkungan domisili RW masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh kepala sekolah, bagi pendaftar afirmasi menunjukan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau basis data terpadu (BDT), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mengumpulkan fotocopy dua lembar, bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua menunjukan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengumpulkan fotocopy duanlembar, bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir dua lembar. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar