Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polisi menggelar rekonstruksi kasus perusakan aset milik PT RUM pada aksi unjuk rasa anarkis beberapa waktu lalu, Kamis (22/3). Lima tersangka yang diduga kuat telah melakukan perusakan tersebut menjalani 18 adegan reka ulang.
Hanya saja, tersangka menyatakan menolak melakukan tiga adegan karena merasa tidak pernah melakukannya. Kelima tersangka itu adalah Brilian Yosef Nauval, Sukemi, dan Kelvin Ferdiansah, warga sekitar PT RUM, serta Muhammad Hisbun Payu alias Iss (mahasiswa UMS) dan Sutarno, warga Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Mereka didampingi pengacara dari LBH Semarang, Ivan Wagner, Badrus Zaman dari Peradi Solo dan Abdul Gofar dari Walhi Jateng. Ivan mengatakan, sejauh ini belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka kecuali BAP Muhammad Hisbun Payu. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detil peran masing-masing tersangka dalam aksi perusakan tersebut.
Yang jelas, ada 18 adegan dan beberapa sub adegan yang diperagakan ke lima tersangka tersebut. Seperti merusak pagar, melempar batu ke Pos Satpam, menyiramkan pertalite, membakar ban dan memasukkannya ke Pos Satpam hingga merusak bangunan prasasti di PT RUM. “Dari 18 adegan itu ada tiga adegan yang ditolak tersangka karena mereka merasa tidak pernah melakukannya,” tutur Ivan.
Tiga adegan yang ditolak itu adalah adegan tersangka Brilian yang memecah kaca Pos Satpam, adegan lempar batu oleh tersangka Sutarno, dan adegan mengambil batu dari pos satpam oleh tersangka Sutarno. Karena itu pihaknya berharap ada perubahan berita acara pemeriksaan setelah rekonstruksi dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sukoharjo, Rohmadi menyatakan, pihaknya akan menyiapkan empat jaksa untuk kasus yang dihadapi lima tersangka tersebut. Yakni Rohmadi sebagai koordinator, Suhardi, Riza Kusuma dan Dian Akbar. (Sofarudin)
Facebook Comments