Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak lima kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukoharjo. Dari lima kasus tersebut, total tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti mencapai 109,83 Gram sabu.
“Selama Operasi Bersinar Candi 2023 sebanyak lima kasus narkoba berhasil diungkap dengan tujuh tersangka diamankan yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (5/4/2023).
Lima kasus tersebut masing-masing dengan TKP Perumahan Pondok Harapan Makmur Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, TKP Dukuh Pancuran RT 02/03, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, TKP Dukuh Pandeyan Rt 01/07, Desa Purbayan, Kecamatan Baki, TKP Dukuh Manisharjo RT 02/03, Desa Tepisari, Kecamatan Polokarto, dan TKP Dukuh Gerjen RT 02/03, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura.
Dikatakan Kapolres, lima kasus yang berhasil diungkap tersebut empat kasus diantaranya merupakan target operasi (TO), dan satu kasus non TO. Tujuh tersangka yang berhasil diamankan sendiri berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.
“Dari lima kasus tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 109,83 gram,” kata AKBP Wahyu.
Dari sejumlah tersangka tersebut, terdapat residivis kasus narkoba, yakni AS alias Bletok, 44, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Bletok merupakan residivis narkotika pada tahun 2013 dengan vonis 4 tahun.
Dalam kasus Bletok tersebut juga melibatkan tersangka perempuan, yakni SR alias Sisil, 19, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Kedua tersangka tersebut ditangkap di TKP Perum Pondok Harapan Makmur.
Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Salah satu tersangka Sisil mengakui perbuatannya. Sisil mengaku dalam kasus tersebut ditangkap karena membeli sabu dari tersangka Betok. Sisil mengaku juga memakai sabu yang menurutnya saat memakainya membuat dirinya tenang. (nano)
Facebook Comments