Sukoharjonews.com – Proses pelengkapan dokumen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sukoharjo tengah berlangsung hingga 20 September 2025. Salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan kepolisian siap mengantisipasi lonjakan permohonan SKCK dari ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang masuk usulan P3K paruh waktu.
“Untuk meminimalisir antrean, SKCK bisa diterbitkan di Polres maupun Polsek sesuai domisili masing-masing. Jadi pegawai tidak harus menumpuk di Polres, cukup datang ke Polsek terdekat,” kata Kapolres, Jumat (13/9/2025).
Ia menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang diterima kepolisian dari BKPSDM Sukoharjo terkait persyaratan pemberkasan P3K paruh waktu. Dengan adanya pelayanan di Polsek, diharapkan antrean panjang dapat diurai dan pegawai lebih mudah mengurus kelengkapan administrasi.
Bahkan, layanan SKCK juga diberikan pada hari Sabtu-Minggu, 13-14 September 2025 meski hari libur. Untuk dua hari tersebut, layanan diberikan pukul 09.00-12.00 WIB.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengambil langkah tegas dengan mengusulkan 2.460 pegawai honorer dan THL yang belum lolos seleksi P3K penuh waktu agar tetap diangkat sebagai P3K paruh waktu. Mereka terdiri dari tenaga guru, teknis, hingga kesehatan.
Kepala BKPSDM Sukoharjo, Sumini, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres dalam kelancaran proses pemberkasan.
“Koordinasi dengan kepolisian sangat penting, terutama terkait SKCK. Dengan adanya pelayanan di Polsek, pegawai lebih terbantu,” ujarnya.
Dengan langkah antisipasi ini, proses administrasi diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan berarti, sehingga ribuan pegawai segera memperoleh kepastian status sebagai P3K paruh waktu. (nano)
Tinggalkan Komentar