Layanan Administrasi Kependudukan Sudah Dibuka Meski Ada Pembatasan

e-KTP (Ilustrasi)

Sukharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah diliburkan karena adanya pandemi virus corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mulai membuka layanan administrasi kependudukan. Pelayanan dilakukan dengan tetap menetapkan protokol kesehatan. Saat ini, rekam data maupun pencetakan e-KTP sudah dilakukan. Khusus untuk rekam data e-KTP sendiri untuk sementara dibatasi 50 orang per hari.


“Pelayanan sudah dilakukan sejak 8 Juni lalu meski dengan pembatasan agar tidak terjadi antrean panjang maupun kerumunan. Untuk stok blangko e-KTP sendiri ada sekitar 7.000 keping,” ujar Plt Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Sukito, Sabtu (13/6/2020).

Dalam tahap awal ini, ujar Sukito, Dispendkcapil menyiapkan dua unit alat rekam untuk melayani 50 orang pemohon e-KTP per hari. Nantinya, jumlah tersebut nantinya akan ditingkatkan disesuaikan dengan kondisi. Karena masih dalam status KLB corona, pembatasan pelayanan untuk mencegah adanya kerumunan massa. Pasalnya, di waktu normal permohonan rekam dan cetak e-KTP setiap hari bisa mencapai 400 orang.
Menurutnya, masyarakat yang datang diberi pembatasan jarak. Antrean pemohon ditata sesuai ketentuan protokol kesehatan. Bahkan, warga atau pemohon dipisahkan jalur saat masuk dan keluar kantor Dispendukcapil. “Intinya, saat antre tidak boleh berkerumun karena jaraknya sudah diatur sedemikian rupa sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk e-KTP yang sudah dicetak, ujar Sukito, pembagiannya dilakukan menggunakan dua sistem. Pertama dibagikan melalui kecamatan dan diteruskan ke desa atau kelurahan. Kedua, warga atau pemohon bisa langsung mengambil ke petugas di kantor Dispendukcapil Sukoharjo dengan catatan dalam kondisi mendesak atau darurat seperti digunakan untuk pendaftaran sekolah, karena sakit, dan lainnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar