Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo, Pasangan Etik-Sapto Mendaftar 29 Agustus

Pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo saat menerima rekomendasi dari Partai Gerindra. (Foto: Ist)

Sukoharjonews.com – Pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo (Etik-Sapto) dipastikan berkontestasi di Pilkada Sukoharjo 2024. Pasangan ini mengantongi rekomendasi dari tujuh partai parlemen dan satu parpol nonparlemen.


Rencananya, pasangan ini akan mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di KPU Sukoharjo pada 29 Agustus 2024 atau hari terakhir waktu pendaftaran.

“Alhamdulillah, rekomendasi dari PDIP sudah keluar, dari partai yang lain juga sudah. Jadi nanti tinggal melengkapi berkas untuk mendaftar ke KPU Sukoharjo,” ujar Etik Suryani pada wartawan, Senin (26/8/2024).

Etik Suryani yang juga Bupati Sukoharjo tersebut mengatakan dirinya bersama Eko Sapto akan mendaftar ke KPU pada tanggal 29 Agustus 2024 ini. “Doakan semuanya lancar tidak ada ara melintang nanti tanggal 29 mendaftar,” ujar Etik.

Terkait dengan posisinya ketika nanti sudah ditetapkan sebagai calon, Etik mengatakan nanti dirinya akan mengambil cuti saat kampanye.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang tidak sepakat dengan adanya calon tunggal, Etik mengatakan, dalam hal demokrasi atau apapun itu, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.


“Kami hormati ketika ada yang beda pendapat, tetapi satu hal yang pasti kami (Etik-Sapto) maju bersama dan didukung partai-partai lain ini untuk membangun Sukoharjo yang lebih baik, Sukoharjo yang maju dan bermartabat,” tandasnya.

Terpisah, Eko Sapto Purnomo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo menegaskan, pihaknya maju dalam kontestasi Pilkada Sukoharjo guna mengikhtiarkan Sukoharjo yang maju, sejahtera dan berkeadilan.

Untuk diketahui, pada pilkada serentak di Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 ini hanya ada satu pasangan calon saja alias calon tunggal. Pasalnya, seluruh partai pemilik kursi di DPRD (7) ditambah satu partai non parlemen sudah memberikan rekomendasi pada Etik Sapto.

Disisi lain, jika mengacu pada putusan MK yang terbaru, suara partai nonparlemen tidak memenuhi syarat minimal 7,5% untuk bisa mengajukan pasangan calon. Sedangkan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap 2 beberapa waktu lalu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *