Larangan Menelantarkan Kucing dalam Islam

Larangan menyiksa kucing dalam islam.(Foto:indozone)

Sukoharjonews.com – Ada banyak hadits yang menjelaskan tentang bolehnya memelihara hewan. Sebuah hadits menceritakan bahwa Abu Umair, adik Anas bin Malik, memelihara seekor burung dan menamainya nughair. Bahkan, Rasulullah pun ikut memanggil burung tersebut dengan nama nughair.

Namun, kebolehan memelihara hewan ini menjadi haram jika kita menelantarkannya. Selain itu, Islam juga tidak membolehkan ummatnya memelihara hewan yang Najis seperti babi serta hewan yang membahayakan manusia.

Dikutip dari Cahaya Islam, pada Sabtu (12/10/2024), menelantarkan hewan peliharaan adalah haram dalam Islam. Bahkan, ada seorang Wanita yang mendapatkan adzab di akhirat hanya karena menelantarkan kucing. Kisahnya ada dalam hadits dari Abdullah bin Umar berikut ini:

 عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, wanita itu masuk neraka karenanya. Kucing itu tidak diberinya makan, tidak diberinya minum, tidak pula dilepaskannya hingga dia bisa memakan hewan yang ada di tanah.”

Hadits di atas menjelaskan bahwa boleh memelihara kucing maupun hewan lainnya. Syaratnya adalah kita harus merawatnya dengan baik. Selain memberikan kendang atau tempat yang nyaman, kita juga harus memberikannya makan dan minum.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar