Lapak Permanen PKL Alun-Alun Akhirnya Dibongkar

PKL Alun-Alun Satya Negara membongkar lapak permanen, Rabu (3/1). Selanjutnya PKL menggunakan lapak bongkar pasang.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Imbauan Satpol PP Sukoharjo untuk membongkar lapak permanen PKL Alun-Alun Sukoharjo akhirnya dipatuhi. Saat ini, PKL pemilik lapak di seputar alun-alun sudah membongkar lapak permanennya dan menggantinya dengan lapak bongkar pasang. Pembongkaran dilakukan sendiri oleh PKL.


Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang berjualan di Alun Alun Satya Negara sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Sesuai batas waktu, pedagang harus sudah melakukan pembongkaran lapak pada akhir Desember 2017. Namun, petugas memberikan toleransi sampai awal tahun 2018. Apabila tidak dibongkar sendiri, petugas akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Tenggat waktunya memang akhir tahun 2017, tapi kami memberikan toleransi dan sudah dilaksanakan awal tahun ini,” ujar Heru, Rabu (03/1).

Menurut Heru, pembongkaran lapak permanen PKL Alun-Alun Satya Negara dilakukan sebagai bagian dari penertiban PKL sekaligus penataan kawasan. Selama ini, lapak permanen di seputar alun-alun terlihat tidak tertata, semrawut, bahkan kumuh. Untuk itulah PKL diharuskan membongkarnya dan mengganti dengan lapak bongkar pasang.

“Terhitung Rabu (3/1) semua lapak permanen di Alun Alun Satya Negara harus dibongkar. Kawasan tersebut harus steril dari bangunan permanen dan hanya diperbolehkan berjualan menggunakan lapak bongkar pasang. Apabila melewati batas tersebut maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa,” ujar Heru Indarjo.

Heru memastikan seluruh lapak permanen PKL di Alun Alun Satya Negara Sukoharjo sudah dibongkar sendiri oleh para pedagang. Kepastian tersebut sudah diketahui setelah SatpolPP Sukoharjo menerjunkan sejumlah petugasnya untuk melakukan pengawasan. “Mulai pagi sampai selesai dan sudah semua pedagang membongkar sendiri bangunannya,” ujar Heru.

Selanjutnya, ujar Heru, sesuai diatur dalam Perda PKL boleh mendirikan tenda bongkar pasang mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Setelah itu, kawasan alun-alun harus steril dari lapak PKL. Dengan kata lain, pada siang hari alun-alun bersih dari lapak PKL.

Ke depan, Satpol PP Sukoharjo akan terus melakukan pengawasan di lokasi Alun-Alun Satya Negara. Hal itu untuk memastikan kawasan tersebut steril dari bangunan permanen. “Alun- Alun merupakan fasilitas umum. Kalau ada bangunan permanen juga bisa disalahgunakan seperti tempat nongkrong anak yang bolos sekolah,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo Joko Cahyono menambahkan, pihaknya lega setelah anggotanya yang merupakan pedagang di Alun-Alun Satya Negara bersedia melakukan pembongkaran sendiri bangunan permanen yang bisa dipakai berjualan. Pihak paguyuban sejalan dengan program Satpol PP Sukoharjo berkaitan dengan penataan pedagang.

“Paguyuban mendukung penuh langkah Satpol PP Sukoharjo. Pembongkaran lapak permanen itu bukan paksaan tapi kehendak pedagang sendiri dan bersedia untuk ditata. Apalagi pedagang masih diberi kesempatan berjualan di Alun-Alun Satya Negara menggunakan lapak bongkar pasang,” ujarnya.

Salah satu PKL di Alun Alun Satya Negara Madi mengaku membongkar sendiri lapak yang biasa dipakai. Selanjutnya, PKL membangun lapak bongkar pasang untuk dipakai berjualan setiap hari. “Setelah ini saya pakai lapak bongkar pasang dan tetap jualan di alun-alun. Begitu selesai berjualan lapak dibongkar,” kata Madi yang setiap harinya berjualan tengkleng. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar