Sukoharjonews.com (Kartasura) – Satgas Corona Kecamatan Kartasura mendatangi lokasi Pemancingan Gendong di Desa Gonilan, Kartasura. Pemancingan tersebut didatangi satgas dan dibubarkan karena melanggar PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021). Saat didatangi, pemancingan tersebut tetap beroperasi dengan peserta sekitar 150 orang.
“Awalnya kami mendapat laporan jika pemancingan di Desa Gonilan masih buka sehingga kami datangi dan bubarkan karena melanggar PPKM Darurat,” ungkap Danramil Kartasura, Kapten Inf Mardiyanto, Sabtu (10/7/2021).
Dikatakan Mardiyanto, selain melanggar PPKM Darurat, pemancingan milik warga Sanggrahan, Grogol tersebut juga ilegal karena tidak memiliki izin. Karena terbukti melanggar PPKM Darurat, Satgas Corona Grogol melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan pemancingan tersebut.
Menurutnya, sesuai Instruksi Bupati mengenai PPKM Darurat, kegiatan usaha non esensial tutup sementara waktu. Untuk itu, pemancingan juga termasuk dalam kategori sektor non esensial sehinga harus tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Danramil juga mengatakan, Satgas Corona melakukan langkah hukum yang dilimpahkan pada Satpol PP Sukoharjo. Selanjutnya, pemancingan tersebut diminta untuk tutup selama PPKM Darurat dilaksanakan di Sukoharjo.
“Agar dipahami, kebijakan PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Protokol kesehatan harus dijalankan. Tanpa dukungan masyarakat upaya ini tidak akan berhasil dengan baik,” tambah Mardiyanto. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar