Lagi, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo, Segini BB Narkobanya

Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua residivis kasus narkoba jenis sabu, Selasa, (6/2/2024).

Sukoharjonews.com – Residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini, ada dua residivis yang ditangkap di Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (3/2/2024) lalu.

Kedua pelaku tersebut masing-masing GD, 42, warga Kabupaten Boyolali, dan RR, 42 warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika. Pelaku GD tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 dengan vonis 7 bulan penjara.

Rupanya, hidup dipenjara tidak membuat kapok keduanya karena kedua pelaku malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar Narkoba. Alhasil keduanya kini diamankan Polres Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino menjelaskan kedua pelaku diamankan di dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto.

Kedua pelaku diamankan saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara), Satresnarkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Kemudian kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan Narkoba jenis sabu,” terang AKP Warsino, Selasa (6/2/2024).

Selain mengamankan barang bukti satu paket Sabu yang dilempar tadi, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan satu paket Sabu yang diselipkan pelaku di helmnya.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP (DPO). Dimana rencananya Narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar