Sukoharjonews.com (Grogol) – Pembubaran hajatan pernikahan kembali dibubarkan petugas gabungan di Kecamatan Grogol. Kali ini, resepsi pernikahan di Dukuh Pangkalan, Desa Telukan, Grogol. Hajatan pernikahan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Pernikahan terpaksa dibubarkan karena menggunakan model resepsi dengan tamu undangan ratusan orang.
“Tamu sekitar 400 sampai 500 orang. Kami berikan pemahaman jika hajatan respsi pernikahan melanggar protokol kesehatan,” ujar Camat Grogol, Bagas Windaryatno, Sabtu (6/3/2021).
Bagas mengatakan, dalam kesempatan itu petugas menunggu langsung proses pembubaran acara. Kursi-kursi langsung diminta diambil dan sound system juga dimatikan oleh petugas. Bagas mengimbau masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu jika inggin menggelar resepsi pernikahan
Menurutnya, toleransi diberikan untuk hajatan dengan sistem “banyu mili”. Meski undangan melebihi 30 orang masih diperbolehkan dengan catatan warga tidak menyediakan tempat duduk dan makanan dibawa pulang. Dengan sistem “banyu mili”, kedatangan tamu secara bergantian sehingga tidak ada kerumunan.
Dalam pembubara tersebut, Satgas Corona Kecamatan Grogol dibantu Satpol PP, Polri dan juga TNI. “Kami terus melakukan pantauan sepanjang aturan masih berlaku agar tidak ada kejadian serupa, yakni kegiatan hajatan yang melanggar prokes,” tegasnya.
Seperti diketahui, hampir setiap minggu petugas gabungan Kecamatan Grogol membubarkan hajatan pernikahan masyarakat. Pasalnya, hajatan pernikahan digelar dengan model resepsi dan menyediakan hidangan dan dimakan di tempat. Saat ini, resepsi pernikahan belum diperbolehkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar