Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pembunuhan siswi SMP, EJR, 14, di Sukoharjo telah terungkap. Pelakunya adalah Nanang Trihartanto, 21, seorang pengamen “manusia silver” yang sebelumnya membooking korban melalui apliasi “michat”.
Terkait kasus tersebut, berikut ini kronologi lengkap hingga kasus berhasil diungkap:
1. Senin, 23 Januari 2023 pukul 12.00 WIB, korban menghubungi Saksi 1 (Natasya) via WhatsApp, dimana saat korban meminta untuk menjemputnya di rumahnya di Desa Banaran, Kecamatan Grogol karena korban diajak kencan oleh seseorang
laki-laki. Karena tengah sibuk, saksi 1 meminta saksi 4 (Satria) untuk menjemput korban dan mengantarkan ke rumag saksi 1.
2. Senin 23 Januari 2023 pukul 15.00 WIB, korban meminta tolong saksi 1 untuk mengantarnya ke Hotel Setyorini Kartasura. Korban berkata “Njuk tulung kak ternok aku neng Hotel Setyorini, mergo enek tamu”. Saksi 1 bersama Saksi 3 (Iqbal) dan Saksi 4 mengantar korban dengan menggunakan mobil Honda Jazz saksi 1 ke Hotel Setyorini. Sesampainya di hotel korban berkata “Ditinggal kene wae, tamune wis ning ngarep masjid”.
3. Saksi 1, saksi 3, dan saksi 4 melihat korban bertemu dengan laki-laki dengan ciri berbadan gempal, memakai Jaket hoody jumper abu-abu, celana pendek warna hitam, memakai sandal warna biru, kulit sawo matang, pada saat itu perasaan Saksi 1 tidak nyaman (perasaan was-was). Saksi 1 kembali menghampiri korban dan berkata “Di batalke wae, perasaanku rapenek mergo kowe ketemu karo lanangan kuwi”.
4. Korban tetap bersikukuh untuk melayani laki-laki tersebut. Lalu sekira Pukul 18.05 WIB Saksi 1 berusaha menghubungi korban namun tidak dibalas. Pukul 18.40 WIB Saksi 1 kembali berusaha menghubungi dan sempat tersambung sekitar 2 (dua) menit akan tetapi korban tidak bersuara hanya ada suara seperti sedang berada di semak-semak setelah itu telepon dimatikan.
5. Saksi 1 menghubungi Saksi 2 selaku pacar korban dengan tujuan untuk mencari korban. Pada saat bertemu Saksi 2 (Ivan) berkata kepada Saksi 1 bahwa sekira pukul 18.30 WIB korban mengirimkan lokasi (shareloc) kepada Saksi 2, kemudian saat itu juga Saksi 1 dan Saksi 2 berinisiatif mencari dan menuju ke lokasi dari shareloc korban.
6. Setelah sampai di lokasi yang dikirimkan korban, tepatnya di tanah Lapang belakang Karaoke KCRI Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Saksi 1 Dan Saksi 2 menemukan sepasang sepatu sandal warna hitam dan saat itu Saksi 1 hafal jika sepatu sandal tersebut milik korban, selanjutnya Saksi 1 dan Saksi 2 melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan pada saat itu Saksi 2 menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia dimana pada bagian kepala mengeluarkan darah, saat itu juga Saksi 2 berteriak dan memanggil Saksi 1 dan segera meminta bantuan dan menghubungi pihak Kepolisian.
7. Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan dan pada Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 17.25 WIB Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku Nanang Trihartanto, 21, di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan diinterogasi.
8. Dari keterangan pelaku antara lain menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak 1 kali dibagian badan depan, menusuk korban menggunakan obeng (minus) sekira kurang lebih 7 sampai 9 kali di area leher korban.
9. Setelah melakukan perbuatan diatas pelaku mengambil Handphone milik korban dan juga uang milik korban, serta membuang obeng (minus) dan membuang tas korban di Jembatan wilayah Klitikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
10. Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo. (nano)
Facebook Comments