Kriteria Ketika Ingin Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Kriteria imam shalat berjamaah.(Foto: liputan6)

Sukoharjonews.com – Imam diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kesejajaran dan kerapian barisan jamaahnya, mengingatkan mereka untuk meluruskan dan merapikan barisannya sebelum memulai salat berjamaah.


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (26/10/2024), diantara ulama yang enggan menjadi imam salat berjemaah karena dirinya merasa tidak pantas adalah Imam Syafi’i. Beliau lebih suka menjadi muazin dibanding menjadi imam karena tanggung jawab seorang imam salat berjemaah sangat besar. Dalam kitab Almajmu, Imam Nawawi menukil perkataan Imam Syafii sebagai berikut;

أُحِبُّ الْأَذَانَ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” اللَّهُمَّ اغفر للمؤذين ” وَأَكْرَهُ الْإِمَامَةَ لِلضَّمَانِ وَمَا عَلَى الْإِمَامِ فِيهَا

“Saya senang azan karena Nabi saw. pernah berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mengumandangkan azan. Dan saya tidak suka menjadi imam karena tanggung jawab yang harus ditanggung seorang imam.”

Oleh karena itu, bagi seseorang yang tidak memenuhi kriteria menjadi imam, hendaknya dia mawas diri dan menyerahkan tugas imam kepada orang yang memang pantas menerimanya. Setidaknya, ada enam kriteria menjadi imam salat berjemaah, sebagaimana disebutkan oleh Imam Arramli dalam kitab Syarh ‘ala Hadiiyatin Nashih berikut;

لِلْإِمَامِ صِفَاتٌ : صِفَاتٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَصِفَاتٌ مَشْرُوْطَةٌ ، فَالْمُسْتَحَبَّةُ سِتَّةٌ وَهِيَ الْفِقْهُ وَالْقِرَاءَةُ وَالْوَرَعُ وَالسِّنُّ وَالنَّسَبُ وَالْهِجْرَةُ

“Imam memiliki beberapa kriteria, yaitu kriteria yang dianjurkan ada dan kriteria yang disyaratkan ada. Adapun kriteria yang dianjurkan ada adalah mengerti tentang hukum salat, benar dan fasih bacaan Alqurannya, wara’, tua, memiliki keturunan mulia dan lebih dahulu hijrah.”


Jika seseorang sudah memenuhi enam kriteria ini, atau minimal memenuhi tiga kriteria pertama, maka dia pantas untuk menjadi imam shalat berjemaah. Namun jika tiga kriteria pertama tidak terpenuhi, maka dia tidak pantas menjadi imam salat berjemaah.

Jika tidak mengerti hukum-hukum shalat, atau bacaan Al-Qur’an tidak fasih, atau tidak wara’ karena masih sering berbuat maksiat, maka sebaiknya tidak perlu menjadi imam salat berjemaah.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *