Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan, Begini Penjelasan Kemenag

Ilustrasi. (Foto: Kemenag)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Jemaah haji bisa dibadalhajikan, namun ada kriteria bagi jemaah haji yang bisa dilakukan baldalhaji. Program badal haji sendiri disiapkan pemerintah di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ternyata, ada tiga kelompok jemaah haji yang bisa dibadalhajikan.


Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program badalhaji menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria. Tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan adalah jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

“Kelompok kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/6/2022).

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui watshap center di nomor +966 503 5000 17. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *