KPU Umumkan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Independen, Syarat Dukungan 50.216 KTP

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengumumkan tahapan dan persyaratan bagi calon bupati independen atau perseorangan. Persyaratan dan tahapan tersebut diumumkan melalui media massa, website KPU, dan juga papan pengumuman. Untuk calon independen atau perseorangan, penyerahan dukungan berupa fotokopi KTP mulai diterima 19-23 Februari 2020. Kandidat independen harus memiliki syarat dukungan minimal 50.216 warga yang tersebar di tujuh kecamatan.



“Hari ini sudah kami umumkan terkait persyaratan dan tahapan penyerahan dukungan bagi calon independen,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa (3/12).

Dikatakan Nuril, syarat dukungan tersebut berupa fotokopi KTP warga. Jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut diserahkan ke KPU pada 19-23 Februari 2020 mendatang. Menurutnya, persyaratan dan tahapan yang diumumkan baru sebatas penyerahan dukungan saja. Untuk tahap pencalonan sendiri bersamaan dengan pendaftaran calon yang diusung oleh partai.

Menurutnya, KPU akan membuka “help desk” terkait syarat dukungan bagi calon independen tersebut. Syarat dukungan calon independen sendiri wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B-1-KWK perseorangan setiap pendukung dan ditempel dengan fotokopi KTP atau surat keterangan. Untuk surat keterangan KTP sendiri harus diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Selain itu, dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 maupun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Nuril mengaku selama ini sudah ada warga yang datang ke KPU untuk menanyakan masalah syarat dukungan untuk calon independen. Baik datang atas nama personal maupun atas nama yayasan. Yang jelas, untuk warga yang masih bingung dengan syarat dukungan tersebut bisa datang ke KPU untuk konsultasi. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *