KPU Terus Kembangkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Acara Jagongan Demokrasi yang digelar KPU Sukoharjo tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan, Selasa (29/6/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo terus berupaya mengembangkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Sehingga, penyusunan daftar pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilu saja. Pemutakhiran daftar pemilih harus berkelanjutan yang dilakukan jauh hari sebelum pemilihan berlangsung.




Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh menyampaikan, dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Berdasarkan UU tersebut, secara teknis KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan,” jelasnya, Selasa (29/6/2021) dalam acara “Jagongan Demokrasi” secara virtual dengan tema “Kenapa Perlu ada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan”.

Dikatakan Cecep, DPB merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. OLeh karenanya dilakukan pemutakhiran secara rutin. Rekapitulasi dilakukan setiap bulan sementara pleno yang melibatkan stakeholders dilakukan setiap 3 bulan sekali. Stakeholders yang dimaksudkan adalah Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kemenag, Polres dan Kodim.

Sedangkan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo, Priyono mengatakan, mekanisme update data kependudukan yang dilakukan oleh Dispendukcapil bahkan dipermudah dengan layanan online baik melalu WA maupun aplikasi Adminduk online makin oke (Akone Make).

“Kami juga berkomitmen untuk memberikan data-data yang dibutuhkan KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Sukoharjo memfasilitasi masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk memberi tanggapan masukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui form isian dengan menggunakan Google Form, yang nantinya data akan diambil dan dikelola oleh operator. Form dapat di akses melalui link http://bit.ly/dpbsukoharjo. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *