KPU Sukoharjo Tunda Empat Tahapan Pilkada, Apa Saja Yang Ditunda?

Ilustrasi Pilkada Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penundaan tersebut menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Dalam keputusan KPU RI tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaanya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.



“Kami sudah menerima salinan Keputusan KPU RI terkait penundaan tahapan Pilkada dan juga SE mengenai pelaksanaan keputusan tersebut,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Kamis (26/3/2020).

Dikatakan Nuril, ada empat tahapan Pilkada yang pelaksanaannya ditunda dalam rangka pencehahan penyebaran virus Corona. Masing-masing, menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara. Namun, ada klausul jika KPU kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan
bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Tiga tahapan lain yang ditunda adalah pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. “Untuk poin ketiga, KPU Sukoharjo tidak ada tahapannya karena memang tidak ada calon perseorangan yang mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentikan,” ujar Nuril.

Khusus untuk PPS, ujarnya, KPU Sukoharjo sudah melakukan pelantikan pada 22 Maret lalu di masing-masing kecamatan dengan protokoler ketat. Karena ada keputusan KPU RI tersebut, masa kerja anggota PPS akan disesuaikan kembali. “Saat pelantikan tersebut, protokoler terkait Corona kami berlakukan,” ujar Nuril. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *