Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Larangan mantan koruptor tidak bisa menjadi caleg yang diputuskan oleh KPU pusat juga menjadi pegangan KPU di daerah. Selain mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana narkoba dan juga kejahatan seks pada anak juga dilarang menjadi calon legislatif (caleg). KPU Sukoharjo berharap semua partai memahami aturan tersebut.
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto menjelaskan, KPU di daerah sekadar melaksanakan aturan yang sudah ada. Hal itu diatur dalam PKPU No 20 Tahun 2018. Dalam pasal 7 ayat 1 (h) dijelaskan, bahwa mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan anak tidak bisa menjadi caleg dalam Pileg 2019 mendatang.
“Ketika nanti ada salah satu partai politik yang mencalonkan orang yang masuk dalam kategori itu, sudah pasti berkasnya akan ditolak karena sudah ada larangan tersebut,” jelas Kuswanto, Senin (2/7).
Lebih lanjut menurut Kuswanto, selain larangan tersebut, parpol juga diwajibkan memenuhi kota caleg perempuan 30%. Persyaratan tersebut menjadi syarat mutlak. Untuk itu, jika salah parpol tidak mampu memenuhi syarat tersebut, berkas pengajuan caleg akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. “Jadi kuota 30% itu hukumnya wajib. Jadi misal caleg 1,2 dan 3 salah satunya harus ada perempuannya. Kalau itu tidak terpenuhi, berkas kami kembalikan ke partai yang bersangkutan,” tegas Kuswanto.
Menurutnya, syarat kuota perempuan biasanya bisa dipenuhi parpol meski hanya formalitas sehingga memilih caleg perempuan asal-asalan. Padahal, jika berkaca pada hasil Pilgub 2018 ini, suara perempuan sangat potensial. Hal itu terlihat dari suara sah yang masuk dimana pemilih perempuan mendominasi tingkat partisipasi pemilih.
Berdasarkan data KPU, dari jumlah pemilih perempuan di Sukoharjo sebanyak 314.019, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 241.106 atau sebesar 76.78%. Sedangkan pemilih laki-laki, tercatat sebanyak 308.238 pemilih dimana dari jumlah tersebut yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 217.002 atau 70.40%. (erlano putra)
Facebook Comments