Sukoharjonews.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Sukoharjo ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPS ditetapkan sebanyak 685.670 pemilih. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno yang digelar pada Minggu (11/8/2024) malam.
“DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebanyak 685.670. Terdiri atas 338.543 pemilih laki-laki dan 347.127 pemilih perempuan,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Senin (12/8/2024).
DPS pemilih tersebut tersebar di 12 Kecamatan, 167 desa/kelurahan. Selain itu, KPU juga menetapkan sebanyak 1.305 TPS yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.
Syakbani melanjutkan, penetapan DPS dilakukan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berjejang dari tingkat PPS dan PPK ditambah dengan adanya pembersihan data ganda, invalid baik antar kabupaten/kota maupun data ganda antar provinsi.
Dari data awal yang diterima melalui Daftar Potensial Pemilih sebanyak 688.725, akhirnya ditetapkan menjadi DPS sebanyak 685.670. Perbedaan angka ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya adanya data ganda, invalid, meninggal dunia, menjadi TNI/Polri.
Syakbani juga mengatakan, jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Grogol sebanyak 91.041 disusul Kecamatan Kartasura 82.717 dan Kecamatan Sukoharjo kota dengan daftar pemilih sementara 74.538. Sedangkan wilayah dengan DPS terendah yakni Kecamatan Bulu dengan 28.794 dan Kecamatan Gatak dengan 40.731.
“DPS ini segera kami laporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPS sebelum diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan,” tambah Syakbani. (nano)
Tinggalkan Komentar