Sukoharjonews.com (Bendosari) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/3/2021). Kedatangan KPK tersebut bukan karena ada kasus korupsi di Sukoharjo, tapi menggelar kegiatan Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Hadir dalam kegiatan itu seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor, dan juga pengembang perumahan.
“Kegiatan ini intinya agar sistem pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo bisa berjalan dengan baik. Tata kelola pemerintahan berjalan baik, masyarakat terlayani dengan baik. Tidak ada lagi korupsi, celah-celah bisa kita tutup. Itulah tujuan KPK melakukan kegiatan ini,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Disinggung efektif atau tidak kegiatan itu dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, Alex mengaku nantinya yang merasakan masyarakat. Yang jelas, KPK berpaya memperbaiki tata kelolanya. Misalnya soal perizinan, perumahan dan lainnya. Kalau yang kurang baik, ujarnya, KPK akan memperbaiki dengan melakukan pemetaan dan dipadukan dengan laporan masyarakat yang diterima KPK.
KPK akan melakukan penilaian karena memiliki alat monitoring, yakni “Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada delapan sektor yang akan dimonitor KPK dan akan dilihat berapa nilai dari masing-masing sektor. “Untuk daerah yang nilainya tinggi, mulai 2020 ada penghargaan berupa insentif terkait capaian MCP tadi dimana batas nilainya 80 untuk menerima insentif,” ujarnya.
Menurutnya, MCP sendiri merupakan cerminan sistem pengendalain internal dalam proses perencanaan, pengadaan, perizinan, termasuk optimalisasi pendapat daerah, dan lainnya. Jadi titik rawan terjadinya korupsi dan diupayakan untuk dilakukan perbaikan.
Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyambut baik upaya KPK untuk melaksanakan pencegahan korupsi terintegrasi, fokus dan terukur pada delapan area intervensi di daerah. Delapan area yang akan diintervensi KPK masing-masing perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
Bupati juga menyampai beberapa hal, yakni pada vendor penyedia barang dan jasa selaku mitra pemerintah daerah diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana pembelajaran agar bisa lebih meningkatkan akuntabilitas dalam melaksanakan penyediaan barang dan jasa. Pada pengembang perumahan diharapkan bisa lebih memahami kewajibannya untuk menyerahkan prasarana, sarana utilitas (PSU) untuk mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik.
“Pada jajaran OPD agar lebih fokus melakukan pembenahan dan penyempurnaan pada area-area intervensi sehingga mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta bersih dari praktik korupsi,” pesan Bupati. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar