Korlantas Polri: ETLE Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas Hingga 40%

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. (Korlantas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Korlantas Polri telah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) Nasional Presisi. ETLE telah diterapkan di 26 provinsi se-Indonesia.


Dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (7/4/2022), Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, menyampaikan untuk di 26 provinsi yang menerapkan ETLE di jalan tol sudah dilakukan penindakan.

“Sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kurang lebih selama 1 bulan dari 1 -31 Maret 2022,” ujarnya.

I Made menerangkan, ETLE sudah berlaku sejak 2021 dengan penerapan tahap pertama di 12 Polda atau Provinsi. Menurutnya, Kapolri telah merilis penerapan tahap kedua 26 Maret 2022 lalu dengan 26 Polda atau Provinsi.

“Tinggal 8 Polda diharapkan pada tahun ini sudah tergabung dengan ETLE Nasional Presisi. Saat ini ada 285 kamera statis maupun mobile di 26 Polda,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi dan riset, I Made menerangkan, ETLE mengurangi angka pelanggaran lalu lintas hingga 40%. Menurutnya, ETLE sangat efektif mengajarkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Pelanggaran ini menurun hampir 40% otomatis kecelakaan lalu lintas pun menurun, bahkan sampai zero accident tidak ditemukan di lokasi yang terpasang E-TLE ini,” tuturnya.

I Made menilai, dengan meningkatnya kesadaran lalu lintas masyarakat dengan adanya E-TLE, perlu dilakukan pengembangan ke titik-titik yang belum bisa di cover oleh kamera E-TLE statis.

“Kami melakukan riset untuk mengembangkan E-TLE yang sifatnya portabel. Jadi E-TLE yang bisa dipasang dipindah-pindahkan sesuai dengan kebutuhan untuk mengcover daerah rawan kecelakaan dan melakukan penindakan secara tematik,” tututnya.

“Secara bertahap kami akan mempersiapkan sehingga bisa tercover seluruh wilayah Polda dan bisa menekan fatalitas korban kecelakaan meninggal dunia,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *