Korban Moratorium Izin, Saat Ini Jumlah Minimarket Tinggal 75 Unit

Banyak minimarket yang tutup karena izin habis kemudian berganti nama dan kembali beroperasi dengan izin toko tradisional. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jumlah minimarket atau toko modern di Sukoharjo dipastikan akan terus berkurang. Pasalnya, saat ini Pemkab Sukoharjo memberlakukan kebijakan moratorium perizinan untuk pendirian minimarket baru. Disisi lain, minimarket yang sudah berdiri tinggal menghabiskan masa berlaku izin dan ketika izin sudah habis, minimarket tersebut harus tutup karena izin tidak bisa diperpanjang.


Saat ini, berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jumlah minimarket yang tersisa tinggal 75 unit yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah tersebut terus berkurang setiap tahun karena izin operasional sudah habis. Moratorium izin untuk minimarket diberlakukan hingga tahun 2030. “Setelah moratorium habis, minimarket akan ditata ulang. Yang jelas, saat ini tinggal 75 unit yang tersisa,” jelas Kabid Pengaduan Data dan Teknologi Informasi DPMPTSP Sukoharjo, Rini Indriati, Rabu (29/1/2020).

Disinggung minimarket yang sudah habis izinnya kemudian mengajukan izin sebagai toko tradisional, Rini mengaku tidak masalah. Untuk izin toko tradisional menjadi kewenangan kecamatan. Namun, toko tersebut harus konsisten dengan kriteria sebagai toko tradisional. Bukan malah tetap beroperasi sebagai minimarket dengan berbekal izin toko tradisional dan menggunakan nama baru.

Terkait sinyalemen banyak minimarket yang tutup dan menggunakan strategi tersebut, Rini mengaku menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penindakan. Yang jelas, DPMPTSP tidak lagi menerbitkan izin baru untuk minimarket. Jika ada minimarket yang beroperasi dengan ganti nama dan berbekal izin toko modern, toko tersebut harus ditutup karena melanggar izin sebagai toko tradisional.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo. Menurutnya, keberadaan minimarket yang berganti nama setelah izin habis menjadi pantauan Satpol PP. Menurutnya, penertiban minimarket tersebut mengacu pada Pperda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Syawalan. Dikatakan Heru, minimarket yang telah ditutup dan kembali beroperasi dengan izin toko tradisional akan ditindak dengan penutupan paksa. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar