Kontraktor Proyek Gedung DPRD Terancam Kena Blacklist, Jika…

Gambar Gedung DPRD yang tengah dibangun di Kelurahan Mandan, Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung DPRD mendapat perpanjangan pengerjaan hingga akhir Desember ini. Dalam evaluasi pada 21 Desember lalu, proyek baru terselesaikan 90% sehingga masih ada kekurangan 10%. Kontraktor diberi kesempatan hingga akhir bulan untuk menyelesaikannya. Jika tetap tidak selesai, kontraktor akan diputus kontrak dan terkena “blacklist”.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa menyampaikan, dalam rapat pada tanggal 21 Desember terakhir kontrak, laporan dari pengawas proyek memang baru selesai 90%. Untuk itu, pelaksana proyek PT Satriamas Karyatama masih diberi kesempatan untuk meneruskan proyek sampai dengan selesai. “Artinya, perpanjangan diperbolehkan. Tapi, Pemkab menggariskan jika perpanjangan tersebut hanya sampai tahun anggaran ini. Tidak boleh lewat dari tahun 2018,” jelas Agus, Kamis (27/12).

Disinggung soal denda yang diberlakukan, Agus mengaku untuk masalah denda dicari jalan tengah. Pasalnya, dalam kontrak bunyinya denda diberlakukan untuk sebagian pekerjaan sehingga multi tafsir. Untuk itu, jalan tengah yang diambil adalah denda dibayar sesuai yang tertera dalam kontrak, yakni denda diberlakukan untuk sebagian pekerjaan yang belum selesai. Jadi, tidak dihitung berdasarkan nilai kontrak secara keseluruhan.

Ketika ditanya kemungkinan kontraktor tidak mampu menyelesaikan proyek hingga akhir tahun ini, Sekda menegaskan kontraktor akan diputus kontrak dan diblacklist. Hal itu karena sudah ada “Show Cause Meeting” (SCM) 2, artinya keterlambatan yang ada sudah dievaluasi dan kontraktor mendapat peringatan. Terkait SCM itu sendiri kontraktor sanggup untuk menyelesaikan proyek. Intinya begitu.

Sebelumnya, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sukoharjo mengaku terus melakukan pengawalan proyek tersebut. Terlebih, sejak proyek tersebut berjalan hingga saat ini terus mengalami keterlambatan. Ketua TP4D Kejari Sukoharjo yang juga Kasi Intel Yohanes Kardinto mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan pada pihak yang bertanggungjawab atas proyek itu.

“Salah satunya memberikan masukan dan rekomendasi agar kekurangan tersebut segera dikejar,” jelasnya.

Menurutnya, TP4D hanya memberikan pendampingan dan tidak bisa melakukan eksekusi karena itu bukan ranah TP4D. Kalaupun kemungkinan terburuk tidak bisa mengejar kekurangan tersebut, pilihannya adalah putus kontrak kerja atau diperpanjang sesuai aturan yang ada. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar