Konflik RSIS, Serikat Pekerja Pertanyakan Eksekusi Putusan MA

Ratusan karyawan RSIS saat menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Konflik pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) belum juga ada penyelesaikan. Padahal, sudah turun putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2530/PDT/2017. Namun, hingga kini Pengadilan Negeri (PN) belum juga melaksanakan putusan tersebut. Untuk itu, Serikat Pekerja Rumah Sakit Islam Surakarta (SP RSIS) mempertanyakan PN yang tak kunjung melaksanaan eksekusi putusan MA tersebut.


Ketua SP RSIS Suryatmojo mengatakan, RSIS sudah tidak melakukan pelayanan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, saat ini pintu gerbang RSIS digembok oleh Yayasan Wakaf RSIS (YWRSIS) sehingga karyawan tidak bisa masuk ke dalam rumah sakit. Padahal, banyak karyawan meninggalkan berkas-berkas pribadi di dalam RSIS.

“Sejak berhenti operasi, pasien cuci darah terpaksa berpindah ke rumah sakit lain sehingga sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris SP RSIS Suyamto melanjutkan, pada 11 Oktober lalu sebanyak 10 pengurus SP RSIS beraudiensi ke PN Sukoharjo. SP RSIS menanyakan kepastian eksekusi keputusan MA tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Suyamto menilai PN Sukoharjo lepas tangan dan terkesan tidak ingin masalah RSIS segera selesai. Padahal, nasib ribuan warga banyak yang bergantung pada kelangsungan RSIS itu sendiri.

Suyamto menuturkan, saat audiensi dengan PN mendapatkan jawaban bahwa PN mengambil prinsip kehati-hatian dalam kasus tersebut sehingga belum melakukan eksekusi putusan kasasi MA tersebut. Menurutnya, PN juga menyampaikan permasalahan di RSIS sedang berproses di pengadilan perdata, pengadilan pidana dan pengadilan agama. Belum dilakukannya eksekusi dengan alasan kehati-hatian dinilai justru mengabaikan prinsip keadilan.

“Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan oleh PN Sukoharjo telah dilaksanakan proses aanmaning. Tapi, saat ini justru tidak ada kepastian kembali,” tegasnya.

SP RSIS menilai pertimbangan kehati-hatian PN tidak mempertimbangkan efek sosial pada masyarakat pengguna jasa RSIS. PN juga tidak memiliki kepedulian terhadap karyawan RSIS karena saat audiensi menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi pada karyawan bukan menjadi urusan PN Sukoharjo. Suryatmojo kembali mengatakan, kemungkinan besar SP RSIS akan kembali menggelar demo jika PN tidak kunjung melakukan eksekusi.

Saat hendak dikonfirmasi, pejabat Humas PN Sukoharjo Nardi tidak berada di tempat. Salah satu karyawan PN Sukoharjo Widi mengaku yang bersangkutan sedang keluar. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar