Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Konflik antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan PT Adi Mitra Perkasa (PT MAP) terkait pengosongan lahan di utara Carrefour Solo Baru belum usai. Pasalnya, mediasi membahas soal tuntutan ganti rugi dari PKL dengan PT MAP selaku pemilik lahan masih jauh dari kata sepakat. Nilai ganti rugi antara kedua belah pihak masih memiliki selisih cukup jauh.
“Saat hearing dengan DPRD beberapa waktu lalu kami diminta untuk mediasi membahas nilai ganti rugi tersebut, tapi hingga kini belum ada kesepakatan,” terang Ketua Paguyuban PKL Nanag Irawan, Jumat (8/3).
Dia mengatakan, usai hearing tersebut sudah ada pertemuan yang dimediasi pemerintah desa. Saat pertemuan, PKL akhirnya menurunkan nilai ganti rugi dari Rp50 juta menjadi Rp45 juta. Namun, PT MAP menilai permintaan tersebut tidak relevan sehingga tidak sepakat. PT MAP hanya bersedia menaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta. Nanang menambahkan, pihaknya bersedia mengosongkan lahan asalkan diberikan ganti rugi yang layak.
Disisi lain, Kuasa Hukum PT MAP, M Syawal mengatakan, PT MAP merupakan pemilik sah lahan di utara Carrefour Solo baru tersebut. Lahan tersebut berada di sudut barat daya Bundaran Patung Pandawa. Selama ini, lahan tersebut memang masih dibiarkan kosong dan belum dimanfaatkan. Namun, dalam beberapa tahun ini lahan tersebut justru didirikan sejumlah bangunan permanen oleh PKL maupun warga lain.
“PT MAP memiliki bukti sah sebagai pemilik tanah. Seharusnya yang menghuni lahan klien kami tidak memathok nilai ganti rugi. Tidak ada kewajiban kita menyediakan ganti rugi, seharusnya yang ditanyakan pada kami berapa kami ikhlasnya,” tegasnya.
M Syawal mengaku, nilai ganti rugi yang diminta PKL tidak relevan. Menurutnya, sejak awal PT MAP bersedia memberikan Rp1 juta untuk ongkos bongkar kios pedagang. Bahkan, setelah negosiasi pihaknya sudah menaikkannya menjadi Rp3 juta. Untuk itu hingga kini belum ada kesepakatan antara PT MAP dan pedagang yang menghuni lahan. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar