Komplotan Penipu Dibekuk, Modusnya Beli Sembako Pedagang Pakai Cek Kosong

Polres Sukoharjo berhasil memangkap komplotan penipu yang menggunakan modus cek kosong saat melakukan pembelian sembako, Rabu (29/9/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komplotan penipu dengan modus jual beli sembako berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Polisi mengamankan komplotan pelaku yang terdiri dari lima orang. Total kerugian yang dialami korban yang berjumlah 13 orang mencapai ratusan juta rupiah. Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus cek kosong yang diberikan pada korban saat membeli barang.




“Jadi, lima orang pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang bertugas membeli, ada yang menyiapkan cek kosong, dan lainnya,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (29/9/2021).

Kapolres melanjutkan, 13 orang korban tersebut memiliki dagangan yang berbeda, ada pedagang beras, pupuk, daging ayan, minyak, daging sapi beku, dan juga pedagang telur. Nilai kerugian korban berbeda-beda, ada yang tertipu Rp30 juta, Rp37 juta, Rp81 juta, Rp52 juta, dan lainnya. Total kerugian 13 korban tersebut sekitar Rp363,3 juta.

Lima pelaku yang sudah diamankan masing-masing Heryanto, 57, warga Dukuh Padek RT 09/03, Desa Padek, Kecamatan Ulujani, Kabupaten Pekalongan, Theresia S Sri Hartanti, 55, warga Jalan Halilintar No. 4 RT 09/10, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sugiyarti, 61, warga Jombang Tangsi RT 01/02, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon.

Dua pelaku lainnya adalah Samini, 59, Dukuh Sumberejo RT 01/04, Desa Glundungan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan Warsiam Milud Chandra, 56, warga Perum Kota Mega Regency Blok D 59 No 37 RT 08/15, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Bekasi.


“Para pelaku ini modusnya membeli barang dari korban, kemudian setelah barang tersebut
dikirim oleh para korban di ruko pelaku, pelaku membayar dengan cek kosong kepada
korban. Ada juga yang hanya dijanjikan akan dibayar pada tanggal tertentu tapi tidak dibayar,” jelas Kapolres.

Selama ini, ujar Kapolres, para pelaku menyewa sebuah tempat untuk dijadikan toko/gudang untuk jual beli barang/sembako di Dukuh Tawang RT 2/1, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo mulai tanggal 9 Agustus 2021. Setelah barang dari korban dikirim, barang kemudian diangkut menggunakan truk dan dijual.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, berbekal keterangan saksi saksi dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik beserta Tim Resmob dan dua alat bukti yang cukup, tim mencari keberadaan para pelaku. Setelah dipastikan keberadaan pelaku tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap ke lima pelaku di Purwodadi, Grobogan pada hari Jumat (24/9/2021).

“Tersangka melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan tersebut karena terlilit utang
dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” tambah Tarjono. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *