Komisi II DPRD Nilai Penanganan Masalah Tower di Desa Kudu, Baki Lambat

Tower telekomunikasi disegel. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembangunan tower telekomunikasi di Dukuh Demalang RT 03 RW 06, Desa Kudu, Kecamatan Baki masih menjadi sorotan Komisi II DPRD. Pasalnya, penanganan masalah tersebut pascapenolakan dari warga dinilai lamban. Lambannya penanganan masalah tower tersebut terbukti dengan Surat Peringatan (SP) yang diberikan pada pengelola. Saat ini, instansi terkait baru memberikan SP I, padahal seharusnya sudah SP II.


“Harusnya sudah ada SP II dari instansi terkait, tapi kenyataannya saat ini masih saja SP I. Ini lanban namanya,” tandas Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Fraksi PDIP Sukardi Budi Martono, Senin (10/9).

Sebagai wakil rakyat, ujar Budi, pihaknya mendesak dikeluarkannya SP lanjutan atas kasus tower tersebut. Pasalnya, selain pembangunan tower belum berizin, ada juga protes dari masyarakat sekitar yang menolak pembangunan tower tersebut. Sesuai kesepakatan yang ada, setelah ada SP 1,2 dan 3 barulah akan dilakukan perobohan tower. Hanya saja, jika SP yang dikeluarkan terlalu lama perobohan tower tersebut juga akan molor.

“Saat ini pembangunan tower memang sudah disegel Satpol PP dan setelah itu dilayangkan SP I. Namun, hingga kini SP belum berlanjut ke SP II,” ujarnya.

Budi mengaku sebelumnya telah mendaparkan leluhan dari warga Desa Pondok terkait keberadaan tower tersebut. Komisi II pun sudah mendatangi lokasi pembangunan tower di Desa Kudu. Saat itu, warga Dukuh Padakan, Desa Pondok, Kecamatan Grogol menyampaikan jika warga tidak pernah diajak bicara terkait pembangunan tower tersebut. Padahal posisi mereka juga terdampak rebahan dan radiasi yang ditimbulkan. Untuk itu warga menghendaki pembangunan tower untuk dirobohkan. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar